makalah inkar sunnah fahmi

INKAR SUNNAH DAN PERKEMBANGANNYA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur pada mata kuliah
Ulumul Hadis


Disusun oleh :
Mohamad Fahmi                (1210206062)








PENDIDIKAN BIOLOGI B/II
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2011


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Inkar Sunnah dan Perkembangannya. Shalawat beserta salam  semoga tercurah limpahkan kepada Presiden Revolusi Islam Sedunia yakni Habibana wanabiyana Muhammad SAW. Tujuan dibuatnya makalah ini yaitu untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Ulumul Hadis.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas matakuliah ini, mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami, umumnya bagi siapa saja yang membacanya. Amiin.
Kami menyadari dalam penyususnan makalah ini banyak sekali kesalahan dan kekhilapan, oleh karena itu kami mengharapkan saran dan krtik dari para pembaca demi perbaikan makalah kami selanjutnya.


Bandung,  April 2011


Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .........................................................................................  i
DAFTAR ISI .......................................................................................................  ii
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah ...........................................................................  1
B.     Rumusan Masalah ....................................................................................  1
C.     Tujuan Pembahasan ..................................................................................  1
BAB II  INKAR SUNNAH DAN PERKEMBANGANNYA
A.    Pengertian Inkar Sunnah ..........................................................................  3
B.     Sejarah Inkar Sunnah ...............................................................................  8
C.     Argumen dan Pokok-pokok Ajaran Inkar Sunnah ................................... 10
D.    Pandangan Ulama Terhadap Inkar Sunnah .............................................. 13
E.     Bantahan Terhadap Inkar Sunnah ............................................................ 16
F.      Upaya Penaggulangan Inkar Sunnah dan Upaya Melestarikan Sunnah... 18
G.    Perkembangan Inkar Sunnah .................................................................... 20
BAB III KESIMPULAN .................................................................................... 39
DAFTAR PUSATAKA ....................................................................................... 41


BAB  I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
            Sunnah merupakan sumber ajaran islam yang kedua setelah  Al-Qur’an yang berfungsi sebagai penjelas hal-hal yang belum jelas  di dalam al-Qur’an. Sebagai seorang muslim kita harus menjadikan sunnah sebagai sumber  pedoman hidup disamping al-Qur’anul karim. Namun  kenyataannya ada sebagian orang yang tidak mau mengakui al-Hadist sebagai pedoman dalam kehidupan, mereka hanya menganggap al-Qur’an saja yang menjadi pedoman hidup ini. Mereka berargumen sesuai dengan dalil naqli:
Surat An-nahl :89
tPรถqtƒur รŸ]yรจรถ7tR รŽรป รˆe@รค. 7p¨Bรฉ& #´รŽgx© OรŽgรธŠn=tรฆ รด`รiB รถNรkร…¦ร รฟRr& ( $uZรธ¤ร…_ur šรŽ/ #´รky­ 4n?tรฃ รรคIwร s¯»yd 4 $uZรธ9¨tRur šรธn=tรฃ |=»tGร…3รธ9$# $YZ»uรถ;ร? รˆe@รค3รj9 &รครณร“x« Yรจdur ZpyJรดmuur 3uŽรด³รง0ur tรปรผรJรŽ=รณ¡รŸJรน=ร9 ร‡ร‘ร’รˆ
(dan ingatlah) akan hari (ketika) kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”.

Surat Al-Anam:38
$tBur `รB 7p­/!#yŠ รŽรป ร‡รšรถF{$# Ÿwur 9Žรˆยต¯»sร› รงŽรรœtƒ รmรธym$oYpg¿2 HwรŽ) รญNtBรฉ& Nรค3รค9$sVรธBr& 4 $¨B $uZรดร›§sรน รŽรป ร‰=»tGร…3รธ9$# `รB &รครณร“x« 4 ¢OรจO 4n<รŽ) รถNรkรh5u šcrรงŽ|³รธtรค ร‡รŒร‘รˆ
Dan tidaklah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan  kedua sayapnya melainkan umat-umat juga seperti kamu tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-kitab kemudian pada tuhanlah mereka terhimpun”.
Padahal dalam surat al-an’am ayat 38 dan an-nahl ayat 89, sama sekali tidak memberi petunjuk bahwa sunnah tidak diperlukan akan tetapi sunnah nabi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran islam. Dalam Al-Quranul karim memuat hal-hal yang global dan hadis menjelaskan hal-hal yang global itu  menjadi lebih rinci.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan ada latar belakang, dapat dikemukakan permasalahannya adalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan inkar sunnah ?
2.      Bagaimana sejarah inkar sunnah ?
3.      Bagaimana argumen dan ajaran pokok inkar sunnah?
4.      Bagaimana pandangan para ulama terhadap inkar sunnah?
5.      Apa bantahan para ulama terbadap inkar sunnah?
6.      Bagaimana upaya para ulama dalam menagulangi Inkar Sunnah dan melestarikan sunnah?
7.      Bagaimana perkembangan inkar sunnah saat ini ?

C. Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk:
1.      Untuk mengetahui pengertian inkar sunnah.
2.      Untuk mengetahui sejarah inkar sunnah.
3.      Untuk mengetahui argumen dan ajaran pokok inkar sunnah.
4.      Untuk mengetahui pandangan para ulama terhadap inkar.
5.      Untuk mengetahui bantahan para ulama terhadap inkar sunnah.
6.      Untuk mengetahui upaya penanggulangan ikar sunnah dan pelestarian sunnah.
7.      Untuk mengetahui perkembangan inkar sunnah saat ini.
                                                                 



BAB II
INKAR SUNNAH DAN PERKEMBANGANNYA

A.      Pengertian Inkar Sunnah
1.      Pengertian Inkar
Inkar Sunnah terdiri dari dua kata, yaitu inkar dan sunnah. Inkar, menurut bahasa artinya “menolak atau mengingkari”, berasal dari kata kerja, ankarayunkiru.
Inkar adalah perbuatan yang menolak sesuatu atau meninggalkan sesuatu yang telah di tetapkan. Orang yang inkar adalah orang yang menolak atas apa yang telah ditetapkan atau berpaling dari suatu hokum yang telah ditetapkan. Dalam bahasa Indonesia (2001:123), poerwadarminta member pengertian bahwa inkar adalah menolak, membantah, tidak melakukan suatu perintah, dst.
2.      Pengertian As-Sunnah
As-Sunnah dapat dipahami secara etimologis (lughah), terminologis (istilah), dan secara dilalah (ostensif, reffering). Dalam tulisan ini, akan dikemukakan definisi as-sunnahdilihat dari beberapa perspektif, yaitu menurut bahasa (lughah), menurut istilah secara syariat, menurut ahlul hadits, ulama Ushul, dan ahli Fiqih.
a.       Sunnah Secara Bahasa (lughah, etimologis)
Menurut bahasa (lughah), sunnah memiliki makna “as-Sirah” (perjalanan), baik yang buruk ataupun yang baik. Kholid bin Zuhair Al Hudzali berkata: “jangan kamu sekali-kali gelisah kaarena jalan yang kamu tempuh. Keridhaan itu ada pada jalan ya ng dia tempuh”. Sedangkan menurut al-Amidi sunnah menurut bahasa Arab adalah “At-Thariqah” (jalan).
b.      Sunnah Menurut Istilah (terminologis)
Secara terminologis, sunnah memiliki makna segala hal yang sudah menjadi pranata kehidupan yang bersumber dari perkataan, perbuatan, dan ketetapan nabi saw. Jika dibedakan, menurut Endang Soetari Ad, hadits masih berlaku umum dan luas: sekali saja nabi nabi me-wurud-kannya, sekalipun hanya seorang sahabat yang mnerimanya, dan tidak ummat yang melakukannya, masih disebut hadits jika bersumber dari nabi saw. Tetapi, sunnah agak berbeda, yakni: nabi sering me-wurud-kannya, sahabat banyak yang menerimanya, dan ummat banyak yang mengikutinya dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi.
c.       Sunnah Secara Dialah (Reffering)
Sunnah secara dilalah, sunnah memiliki makna segala hal yang dicontohkan oleh Rasululloh dan diikuti oleh ummat sebagaimana yang termaktub dalam kitab-kitab hadits. Kitab hadits tersebut, lazim disebut dengan “al-Mashadir al-Ashliyyah” (Referensi Utama Kitab Hadits). Menurut muhadditsin, kitab-kitab hadits yang popular terdapat dalam musnad (8 kitab), mushannaf awal (1 kitab), sunan (8 kitab), dan shahih (7 kitab). Semuanya berjumlah 24 kitab hadits. Jadi, secara dilalah, memahami sunnah adalah menunjukan apa yang dicontohkan Rasulullah saw. sebagaimana yang termaktub dalam kitab-kitab hadits.
d.      Sunnah Menurut Syari’at
Agak berbeda dengan definisi di atas, terdapat kata sunnah dalam hadits Rasululloh saw. atau dalam ucapan paara sahabat dan tabi’in, maka yang dimaksud adalah makna yang mencakup hukum-hukum (syari’at), baik yang berkaitan langsung dengan keyakinan atau dengan amal, apakah hukum wajib, sunnah atau mubah. Al-hafiz Ibnu Hajar berkata:  “Telah tetap bahwa kata sunnah apabila terdapat dalam hadits Rasululloh, maka yang dimaksud bukan sunnah lawan dari wajib”. Sunnah yang dimaksud disini adalah apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan berdosa.
e.       Sunnah Menurut Ahli Ushul Fiqih
Menurut ahli ushul fiqih, Sunnah adalah dasar dari dasar-dasar hukum syari’at dan juga dalil-dalilnya. Dalam pengertian syari’at. Menurut Al-Amidi (w. 631 H) dalam “Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam”, sunnah memiliki dua pengertian. Pertama, sunnah dalam arti tidak wajib, misalnya shalat-shalat sunnah yang diriwayatkan dari Nabi Sahalallahu ‘Alaihi Wassalam. Contohnya sunnah dua rakaat sebelum subuh. Disebut sunnah artinya bukan fardhu. Kedua, sunnah berarti apa-apa yang berasal dari Rasulullah saw. yang merupakan dalil syari’ah (al-adilah as-syari’ah) selain al-Qur’an.
f.       Sunnah Menurut Ahli Hadits
Sunnah menurut jumhur ahli Hadits (muhaditsin) adalah sama dengan hadits, yaitu segala hal yang diriwayatkan dari Rasulullah saw, baik berupa ucapan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah), ketetapan (tarir), struktur dan bentuk fisik (khalqiyah) dan (khuluqiyah). Selain perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi saw, Sunnah juga mencakup sifat (wasf) Nabi saw. sifat khalqiyah (keadaan fisik) Nabi, misalnya tingi badan beliau, serta sifat khuluqiyah (akhlaq) nabi Muhammad saw. Dalam tinjauan Ushul Fiqih, sifat fisik Nabi bukan sesuatu yang wajib diteladani, sedangkan sifat akhlaq Nabi saw. dapat dimasukkan dalam kategori perkataan dan perbuatan nabi Muhammad saw.
Inkar sunnah yaitu orang-orang yang menolak sunnah (hadits) Rasulullah saw. sebagai argumentasi ajaran agama (hujjah, dalil). Inkar sunnah juga menolak sumber kedua agama islam yang wajib ditaati. Inkar sunnah adalah sikap penolakan terhadap sunnah Rasulullah, baik sebagian atau secara keseluruhan. Pengingkaran sunnah dipandang menggunakan metodologi yang tidak popular di kalangan ulama Islam dalam menyikapi sunnah. Mereka tidak mengakui sunnah yang didasarkan atas logika-logika dangkal dan terlalu sederhana, yaitu bahwa al-Qur’an diturunkan sudah lengkap dan tidak membutuhkan seseuatu yang lain.
Jadi dianalisa, kekeliruan golongan ini trletak pada pemahaman mereka menyatakan bahwa al-Qur’an sudah lengkap. Padahal, sesungguhnya kelengkapan al-Qur’an terlatak pada kesepurnaannya dalam mengatur persoalan-persoalan pokok kehidupan manusia (ushul al-hayat), bukan pada persoalan-persoalan cabang yang kecil (furu’ al-masa’il).
B.    Sejarah Ingkar Sunnah
 Inkar sunnah di pandang sebagi sebuah fenomena dan fakta empiris menyangkut pandangan dan pemahaman sebgian orang  terhadap sunnah (hadits) nabi saw. Secara faktual-historis, sebanarnya faham inkar sunnah sudah lama muncul di be rbagai negara. Di indonesia, pada tahun 70-an muncul isu adanya sekelompok muslim yang berpandangan tidak percaya terhadap sunnah nabi Muhammad saw. Dan tidak menggunakanya sebagai sumber dan ajaran islam.
Pada akhir tahun tersebut, kelompok tersebut tampil secara terang-terangan menyebarkan fahamnya. Mereka hanya menggunakan al-Quran sebagai petunjuk dalm melaksanakan ajaran islam, baik dalam masalah akidah, ibadah maupun hal-hal lainnya. Mereka meolak dan mengingkari sunnah sebagai landasan agama.
Dalam Al-Quran Allah saw.telah menetapkan untuk menaati rasul, dan tidak ada alasan untuk menentang perintah yang diketahui dari rasul. Allah telah membuat manusia yang beriman merasa butuh kepadanya dalam segala persoalan agama dan memberikan bukti bahwa sunnah menjelaskan setiap makna dari kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah dalam Al-Quran. Sunnah rasul mempunyai tugas yang amat besar, yakni memerikan pemahaman tentang Al-Quran, bai dari segi ayat muapun hukumnya.
Pada zaman nabi muhammad saw. Umat islam sepakat bahwasunnah merupakan salah satu sumber ajaran islam di samping Al-Quran. Tidak ada bukti ejarah yang menjelaskan bahwa pada zaman nabi ada dari kalngan umat islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber syariat islam. Bahkan pada mas Khulafaur Rasydin dan Bani Umayyah belum terlihat secara jelas adanya kalangan umt islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran islam.
Secara historis,priodisasi sejarah inkar sunnah hanya terjadi dua masa, yaitu masa klasik dan masa modern. Menurut Prof. Dr. Musthfa Al-Azhami sejarah inkar sunnah klasik terjadi pada masa As-Syafe’I (wafat 204 H.) yakni sekitar abad ke-2 H/7 M. (Asep Herdi, 2010:124)
Berikut ini akan di kemukakan secara rinci:


1.        Inkar sunnah klasik
Inkar sunnah klasik terjadi pada masa As-Syafi’i yang menolak kehidupan sunnah dan menolak sunnah sebagi sumber hukum Islam baik mutawatir maupun Ahad. menurut penelitian Muhammad Al-Khudri bahwa Imam Syafi’i yang dikenal sebagai Nashir As-sunnah (pembela sunnah) pernah di datangi oleh seseorang yang disebut sebagai ahli tentang madzhab dari kelompok Mu’tazilah karena mereka datang dari Basrah. Mereka menolak seluruh sunnah, baik mutawtir maupun ahad. Ia datang untuk berdiskusi dan berdebat dengan imam Syfai’i secara panjang lebar dengan berbagai argumen yang mereka paparkan namu semua argumen itu bisa di jawab dengan argumen yang sangat jelas. (Asep Herdi, 2010:126)
Menurut Abu Zahra bahwa kelompok inkar sunnah pada masa itu dapat di golongkan atas tiga golongan, yaitu:
a)         Kelompok yang menolak hadits Nabi saw. Sebagi hujjah secara keseluruhan (muthlaqah), Kelompok yang Nabi saw. Yang kandunganya baik secara implicit maupun eksplisit tidak disebutkan dalam Al-Quran,
b)        Kelompok yang menolak hadits Nabi saw.yang berstatus ahad dan hanya menerima hadits Nabi saw.yang bersatus mutawatir.
Tokoh-tokoh inkar sunnah klasik diantaranya: Abdullah bin saba’,al-Harits bin said al-mutanabbi (79 H), Ma’bad al-jauhani al-Qadari (80 H ), Ghailan ad-Dimasyqi (105 H ), Abad ar-Ruaini al-Khariji (107 H ), Amar bin Yazid Bakhdasy (118 H ), al-Ja’d bin Dirham (124 H), al-Jahm bin Safwan (128 H), Basyr al-Marris, dan Al- Husain bin Manshur al-Hallaj (309 H ).

2.        Kelompok Inkar Sunnah pada Abad Modern
Jika dianalisa, penyebab utama timbulnya inkar sunnah modern ini adalah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat sejak awal 19 M. Di dunia islam, terutama di India setelah terjadinya pemberontakan melawan kolonial inggris tahun 1875 M. berbagai usaha kolonial untuk pendangkalan ilmu agama dan umum. Penyimpangan akidah melalui pinpinan umat islam dan tergiurnya mereka terhadap teori-teori barat unuk memberikan interpretasi hakikat islam. Seperti yang di lakukan oleh Ciragh All, dan tokoh yang lain yang mengimgkari hadits-hadits jihad dan pedang.(Asep Herdi, 127)
Tokoh- tokoh inkar sunnah Abad Modern diantaranya: Tupik Shidik (w. 1920 ),beliau berasal dair mesir, dan menolak Hadits nabi dan menyatakan bahwa Al-Quran adalah satu-satunya sumber ajaran islam. Rasyad Khlifah,Ghulam ahmad Parvez (1920 M ), beliau dari india, Kasim Ahmad, beliau dari Malasysia. MOh Irham,sutarto,lukman Saad,mereka berasal dari Indonesia.

C. Argumen dan Pokok-pokok Ajaran Inkar Sunnah
·         Argumen-argumen Naqli
a.       QS. An-Nahl: 89
tPรถqtƒur รŸ]yรจรถ7tR รŽรป รˆe@รค. 7p¨Bรฉ& #´รŽgx© OรŽgรธŠn=tรฆ รด`รiB รถNรkร…¦ร รฟRr& ( $uZรธ¤ร…_ur šรŽ/ #´รky­ 4n?tรฃ รรคIwร s¯»yd 4 $uZรธ9¨tRur šรธn=tรฃ |=»tGร…3รธ9$# $YZ»uรถ;ร? รˆe@รค3รj9 &รครณร“x« Yรจdur ZpyJรดmuur 3uŽรด³รง0ur tรปรผรJรŽ=รณ¡รŸJรน=ร9 ร‡ร‘ร’รˆ
“ (dan ingatlah) akan hari (ketika) kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”.
b.      QS. Al-An’am : 38
$tBur `รB 7p­/!#yŠ รŽรป ร‡รšรถF{$# Ÿwur 9Žรˆยต¯»sร› รงŽรรœtƒ รmรธym$oYpg¿2 HwรŽ) รญNtBรฉ& Nรค3รค9$sVรธBr& 4 $¨B $uZรดร›§sรน รŽรป ร‰=»tGร…3รธ9$# `รB &รครณร“x« 4 ¢OรจO 4n<รŽ) รถNรkรh5u šcrรงŽ|³รธtรค ร‡รŒร‘รˆ
Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, Kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.
Menurut para pengingkar Sunnah kedua ayat tersebut menunjukan bahwa Al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu kebenaran dengan ketentuan agama, dengan demikian tdak diperlukan adanya keterangan lain seperti sunnah.
c.       QS. Fatir : 31
รผร%©!$#ur !$uZรธŠym÷rr& y7รธs9รŽ) z`รB ร‰=»tGร…3รธ9$# uqรจd ,ysรธ9$# $]%รd|รรฃB $yJรj9 tรป÷รผt/ รm÷ƒytƒ 3 ¨bรŽ) ©!$# ¾รnรŠ$t6รรจรŽ/ 7ŽรŽ6sƒm: ׎ร…รt/ ร‡รŒรŠรˆ
“Dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu yaitu Al Kitab (Al Quran) Itulah yang benar, dengan membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha mengetahui lagi Maha melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya”.
d.      QS. Yunus : 36
$tBur รŸรฌรŽ7­Gtƒ รณOรจdรงŽsYรธ.r& žwรŽ) $ZsรŸ 4 ¨bรŽ) £`©ร 9$# Ÿw ร“ร_รธรณรฃƒ z`รB รˆd,ptรธ:$# $ยบ«รธx© 4 ¨bรŽ) ©!$# 7LรฌรŽ=tรฆ $yJรŽ/ tbqรจ=yรจรธรฟtƒ ร‡รŒรรˆ
 “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka kerjakan”.
Menurut para pengingkar sunnah sesuau  yang zhann tidak dapat dijadikan  hujah. (Maslani,Ratu Suntiah.2010:162).
e.       QS. An-Nahl : 44
รM»uZร‰it7รธ9$$รŽ/ รŒรง/9$#ur 3 !$uZรธ9tRr&ur y7รธs9รŽ) tรฒ2รe%!$# tรปรŽiรผt7รงFร9 ร„¨$¨Z=ร9 $tB tAรŒhรงR รถNรkรถŽs9รŽ) รถNรŸg¯=yรจs9ur šcrรฃ©3xรฟtGtƒ ร‡รรรˆ
 “Dan Kami telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa yang telah di turunkan kepada mereka. Dan mudah-mudahan mereka memikirkan”.
Menurut para pengingkar Sunnah, apa-apa ang di jalaska Rasulullah tentang hukum-hukum itu adaalah penjelasan Al-Qur’an. (Fatchur Rahman. 1970:64).
·         Argumen-Argumen Aqli
1.      Al-Qur’an diwahyukan kepada Rasulullah saw.dalam behasa Arab. Orang yang memiliki pengetahuan bahasa Arab tidak perlu penjelasan hadits Nabi, karena dapat memehami Al-Qur’an secara langsung.
2.      Dalam sejarah umat Islam telah mengalami kemunduran karena perpecahan. Perpecahan itu terjadi karena umat Islanm berpegaang teguh kepada hadits Nabi. (Maslani,Ratu Suntiah.2010:164).
3.      Ketiadaan Rasul memerintahkan menulis hadits dan melarang menulisnya. (Fatchur Rahman. 1970:64).
·          Ajaran pokok Ingkar Sunnah
1.      Dasar hukum dalam Islam hanya Al-Qur’an saja,
2.      Tidak percaya terhadap hadits Rasul,
3.      Rasul akan tetap di utus sampai hari kiamat
4.      Sahadat mereka adalah ” ashadu aba ana muslimuna”
5.      Nabi Muhammad tidak berhak menjelaskan tentag ajaran islam (kandunngan isi Al-Quran)
6.      Shalat merek bermacam-macam
7.      Puasa hanya diwajibkan bai oranng yang melihat bulan
8.      Haji boleh dilakukan selam empat bulan haram
9.      Pakaian ihram adalah pakaian orang Arab an merepotkan jika dipakai
10.  Orang yang meningal dunia tidak perlu di salatkan
11.  Oranng yang tlah meninggal tidak mendapatkan apapun dari orang hidup (http://www.almanar.co.id/artikel-astidzah/fenomena-inkar-sunnah.html)
12.  Tidak ada shalat jumat
13.  Tidak ada shalat idul adha dan idul fitri
14.  Tidak ada adzan dan iqomat
15.  Jilbab tidak wajib
16.  Masjid adalah tempat shalat
17.  Al-quran adalah kebenaran yang pasti selain Al-Quran adalah sangkaan belaka
18.  Al-quran sudah jelas ( Maslani,Ratu suntiah.2010:166-171 )

D. Pandangan Para Ulama terhadap Inkar Sunnah
1.      Abdullah bin Zaid Abu Qilabah (w. 104 H)
“Apabila engkau berbicara berdasarkan Sunnah Nabi kepada seseorang lalu orang tersebut mengatakan; Kita tinggalkan saja Sunnah karena di sana sudah ada Kitab Allah; maka ketahuilah sesungguhnya dia adalah orang yang SESAT.”
2.      Imam Ahmad bin Hambal
 “Barangsiapa menolak hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam, maka sesungguhnya dia telah berada di tepi jurang kebinasaan.”
3.      Imam Abu Muhammad Ali Ibnu Hazm Al-Andalusi (w. 456 H)
 “Kalau ada orang yang mengatakan; Kami tidak mengambil kecuali apa yang terdapat dalam Al-Qur`an; sungguh dia adalah orang KAFIR menurut kesepakatan umat ini.”
4.      Imam Abu Muhammad Al-Husain Al-Baghawi
 “Apabila engkau berbicara kepada seseorang dengan Sunnah, lalu dia mengatakan; Jangan bicara pakai Sunnah, bicara pakai Al-Qur`an saja; Maka ketahuilah, sesungguhnya dia adalah orang yang sesa lagit menyesatkan.
5.      Syaikhul Islam Abul Abbas Ibnu Taimiyah (w. 728 H)
 “Seluruh ulama kaum muslimin sepakat bahwa setiap kelompok yang membangkang terhadap salah satu saja dari syariat Islam yang mutawatir, maka sesungguhnya kelompok ini wajib diperangi sehingga agama ini menjadi tegak hanya untuk Allah semata, sekalipun kelompok tersebut mengaku mengikuti Al-Qur`an namun tidak mau mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sesungguhnya kita wajib berjihad melawan mereka sebagaimana jihadnya kaum muslimin ketika memerangi para pembangkang zakat, kaum Khawarij, Khurramiyah, Qaramithah, Bathiniyah, dan ahlu bid’ah lainnya yang telah keluar dari syariat Islam.
6.      Imam Abu Abdillah Muhammad Adz-Dzahabi (w. 748 H)
 “Apabila dikatakan kepada seseorang; Seharusnya engkau melakukan ini karena ini adalah Sunnah; lalu dia menjawab; Aku tidak mau melakukannya sekalipun itu adalah Sunnah; maka dia adalah KAFIR.”
7.      Imam Jalaluddin As-Suyuthi
“Ketahuilah, mudah-mudahan Anda semua dirahmati Allah. Barangsiapa yang mengingkari eksistensi hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, baik itu yang berupa perkataan ataupun perbuatan sebagai hujjah; dia adalah kafir, keluar dari koridor Islam, dan akan dibangkitkan bersama-sama kaum Yahudi dan Nasrani, atau bersama siapa saja yang dikehendaki Allah dari kelompok-kelompok orang kafir.”
8.       Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz
“Sesungguhnya pengingkaran terhadap Sunnah dan pernyataan tidak butuh kepada Sunnah seperti apa yang dikatakan oleh Rasyad Khalifah adalah kufur dan murtad dari Islam. Sebab, orang yang mengingkari Sunnah sama saja dengan mengingkari Al-Qur`an, dan barangsiapa yang mengingkari keduanya atau salah satunya, maka dia adalah kafir menurut ijma’ ulama. Kita tidak boleh bergaul dengannya dan orang-orang yang seperti dia. Tapi kita wajib menjauhinya, mengingatkan orang-orang dari fitnahnya, dan menjelaskan kekafiran serta kesesatannya dalam berbagai kesempatan hingga dia bertaubat kepada Allah.”
9.      Syaikh Muhammad Al-Ghazali
“Sunnah adalah suatu kebenaran (haq) dan mendustakan Sunnah Nabi dengan alasan bahwa Al-Qur`an telah memuat segala sesuatu adalah bid’ah yang amat sangat berbahaya. Sesungguhnya pengingkaran seseorang terhadap Sunnah membuatnya telah keluar dari agama Islam dan itu adalah perbuatan maksiat yang akan mendatangkan balasan yang sangat mengerikan dari Allah.”
10.  DR. Syaikh Muhammad Musa Nashr
 “Orang yang merasa cukup dengan Al-Qur`an saja dan tidak butuh Sunnah adalah kafir dan nyata-nyata sesat. Sebab, ingkar kepada Sunnah sama saja dengan ingkar kepada wahyu yang diturunkan oleh Allah. Sedangkan Sunnah Nabi adalah wahyu Allah. Allah Ta’ala berfirman; Dan tidaklah dia (Muhammad) berbicara dengan hawa nafsunya, tetapi itu adalah wahyu yang diwahyukan.”
11.  Prof. DR. Ahmad Umar Hasyim
 “Ringkas kata, sesungguhnya orang yang mengingkari Sunnah Nabi yang shahih dan menolak menjadikannya sebagai sumber hukum syariat (setelah Al-Qur`an), maka dia adalah orang yang menentang Al-Qur`an, membangkang pada perintah-perintah Al-Qur`an yang menyuruh untuk mengambil apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.”
12.  Syaikh Abdul Razzaq Afifi
“Adapun hukum bagi orang yang menolak Sunnah, baik sebagian ataupun semuanya, maka dia adalah kafir. Barangsiapa yang tidak menerima hukum syariat kecuali hanya yang terdapat dalam Al-Qur`an saja, maka dia adalah kafir, karena telah menentang Al-Qur`an dan melanggar ayat-ayat-Nya.”
13.  DR. Salim Ali Al-Bahnasawi
“Sesungguhnya sudah menjadi ijma’ ulama bahwa orang yang menolak Sunnah Nabi adalah orang yang murtad dari agama Islam.”
14.   Prof. DR. Musthafa Dib Al-Bugha
 “Sungguh telah menjadi kesepakatan para ulama bahwa orang yang mengingkari Sunnah sebagai hujjah, adalah orang yang KAFIR dan MURTAD dari Islam.”
 Demikian, Para ulama dan juga kaum muslimin sepakat bahwa orang-orang  yang mengingkari Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah orang yang sesat, menyesatkan, kafir, murtad, telah keluar dari agama Islam, wajib diperangi, mereka adalah zindiq, munafik, dan musuh Islam yang nyata yang bermaksud keji hendak menghancurkan Islam dari dalam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

ู‡ู… ุงู„ุนุฏูˆ ูุงุญุฐุฑู‡ู… ู‚ุงุชู„ู‡ู… ุงู„ู„ ุฃู†ู‰ ูŠุคููƒ
“Mereka itulah musuh (yang sebenarnya), maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimana mereka dipalingkan?” (Al-Munafiqun: 4). (Abduh zulfidar akaha.2006:426-429)

E.       BANTAHAN TERHADAP PAHAM INKAR SUNNAH
Kelemahan-kelemahan argumen naqli:
1.      Al-Qur’an surat an-Nahl: 89 dan al-An’am:38 sama sekali tidak memberikan petunjuk bahwa sunnah Nabi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam. Al-Qur’an itu memuat dasar-dasar dan kaidah-kaidah umumyang masih memerlukan penjelasan yang lebih lanjut.
2.      Al-Qur’an surat Yunus: 36 dan Fatir: 31,penggunaan dalil tersebut oleh para pengingkar Sunnah menurut para ulama tidak relevan karena yang dimaksud dengan istilah zhann adalah tentang  keyakinan yang berdasarkan khayalan dan tidak dapat dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara ilmiah.
3.      Matan dan riwayat hadits yang digunakan oleh para pengingkar Sunnah kualitasnya sangat lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.
Berdasarkan tulisan diatas, para pngingkar sunnah cenderung untuk memilih-milih ayat Al-Qur’an. Apibila terdapat yang cocok dengan pemikiran mereka maka ditinggalkan dan tidak disebut-sebut lagi.
Kelemahan-kelemahan argumen aqli:
1.      Pengingkar sunnah berpendapat bahwa orang-orang yang berpengetahuan bahasa Arab dapat memahami bantuan Al-Qur’an tanpa bantuan hadits, pada kenyataannya mereka tetap menghajatkan bantuan hadits untuk memahami Al-Qur’an.
2.      Umat Islam pecah bukan karena mereka berpegang pada Sunnah, tapi justru ajaran Sunnah mendorong memajukan umat Islam karena hadits sebagaimana Al-Qur’an memerintahkan setiap mukmin untuk menuntut pengetahuan. Periwayatan dan pengembangan hadits sejalan dengan pengetahuan lainnya.
3.      Pernyataan Taufiq Sidqiy sangat lemah karena pada zaman Nabi banyak hadits yang secara resmi ditulis langsung atas perintah Nabi sendiri kepada sahabat tertentu, yaitu berupa surat-surat Nabi kepada berbagai kepala pemerintahan dan Negara, perjanjian Hudaibiyah dan piagam Madinah.
4.      Tidak ada perintah Nabi untuk mencatat hadits bukan merupakan petunjuk ketidakharusan berhujjah kepada hadits. Posisi hadits sebagai hujjah dalam agama, tidak ditentukan oleh apakah ia dicatat atau tidak, melaikan lebih ditentukan oleh kemukakhiran periwayatnya, juga oleh kualitas ketakwaan, kejujuran dan kekuatan daya hapal periwayat.
Ada enam kelemahan Inkar Sunnah di hadapan Ahlul Sunnah, yakni:
1.      Ahlul Sunnah selalu eksis sejak masa Nabi dan Sahabat hingga sekarang. Dari satu generasi ke generasi berikutnya tanpa terputus sedikit pun, senantiasa bersambung hingga akhir zaman. Sedangkan Inkar Sunnah baru eksis 1200 tahun setelah wafatnya Nabi.
2.      Orang yang mengingkari Sunnah selalu kalah jika berhadapan dengan para ulama Ahlul Sunnah ketika itu.
3.      Ahlul Sunnah mempunyai kjazanah keilmuan yang sangat melimpah dalam berbagai disiplin ilmu. Sedangkan Inkar Sunnah tidak memiliki kekayaan intelektual sebagaimana Ahlul Sunnah.
4.      Setiap masa, selalu saja ada tokoh ulama Ahlul Sunnah dan para Imam yang mengemuka. Nama-nama mereka tercatat dengan tinta emas dalam sejarah Islam. Sedangkan Inkar Sunnah tidak memiliki tokoh-tokoh, kecuali setelah abad 18 M.
5.      Ahlul Sunnah banyak terlibat dalam perjuangan dalam melawan musuh-musuh Islam. Adapun, Inkar Sunnah tercatat sebagai orang-orang atau kelompok yang diperangi oleh kaum muslimin, Mereka adalah musuh dalam selimut.
6.       Inkar Sunnah tidak memiliki peran apa pun dalam pemerintahan Islam. Tidak ada satu pun khalifah dalam sejarah Islam yang berpaham Ikar Sunnah.(Maslani, Ratu Suntiah.2010:170)

F.       UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP PAHAM INKAR SUNNAH DAN UPAYA MELESTARIKAN SUNNAH
1.      Upaya Antisipasi Dan Cara Penanggulangan Terhadap Paham Inkar Sunnah
a.         Penerbitan sejumlah buku yang menjelaskan kesalah dan bahaya paham sesat.
b.         Penetap fatwa sesat oleh MUI, baik pusat maupun daerah yang disertai dengan himbawan agar bertaubat kembali keajaran Islam yang benar.
c.         Penerbitan panduan penetapan sepuluh kriteria sesat oleh MUI pusat pada tanggal 6 November 2007, yaitu aliran yang
1)        mengingkari salah satu rukun iman dan rukun islam
2)        Meyakini akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
3)        Meyakini turunnya wahyu sesudah al-qur’an
4)        mengingkari autentitas dan kebenaran al-qur’an
5)        Melakukan penafsiran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir
6)        Mengingkari kedudukan hadist sebagai sumber ajaran islam
7)        Menghina,melecehkan dan merendahkan para Nabi dan Rasul
8)        Mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai Nabi terakhir
9)        Mengubah menetapkan dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10)    Mengkafirkan sesama muslim hanya karna bukan kelompoknya.
d.        Melakukan sosialisasi aliran dan paham sesat serta kriterianya  seluas mungkin.
e.         Hendaknya masyarakat Islam menbuat pengajian ilmu agama.
f.          Pembentukan kelompok-kelompok diskusi intensif dikalangan remaja tentang agama dengan pembimbing yang dipercaya.
g.         Memperhatikan kelompok pengajian yang mencurigakan. (Maslani,Ratu Suntiah.2010:175-174)
2.        Upaya Ahli Sunnah Melestarikan Sunnah
a.       Sunnah sebagai salah satu sumber ajaran islam
1)      Al-Qur’an surat al-Hasyr: 7
!$¨B uรค!$sรนr& ยช!$# 4n?tรฃ ¾ร&รŽ!qรŸu รด`รB รˆ@÷dr& 3tร )รธ9$# ¬Tsรน ร‰AqรŸ§=ร9ur ร%รŽ!ur 4n1รถร )รธ9$# 4yJ»tGuŠรธ9$#ur รˆรปรผร…3»|¡yJรธ9$#ur รˆรปรธรณ$#ur รˆ@รŽ6¡¡9$# รถs1 Ÿw tbqรค3tƒ P's!rรŸŠ tรป÷รผt/ รรค!$uŠรYรธรฎF{$# รถNรค3ZรB 4 !$tBur รฃNรค39s?#uรค รฃAqรŸ§9$# รงnrรครฃsรน $tBur รถNรค39pktX รงm÷Ytรฃ (#qรŸgtFR$$sรน 4 (#qร )¨?$#ur ©!$# ( ¨bรŽ) ©!$# รŸƒรx© ร‰>$s)รรจรธ9$# ร‡รรˆ
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”.
2)      Al-Quarn surat An-nisa:80
`¨B ร†รฌรรœรฃƒ tAqรŸ§9$# รดs)sรน tรญ$sร›r& ©!$# ( `tBur 4¯<uqs? !$yJsรน y7»oYรน=yรถr& รถNรŽgรธŠn=tรฆ $Zร Šรรฟym ร‡ร‘ร‰รˆ
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia Telah mentaati Allah. dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka”.
Kepatuhan umat Islam kepada sunnah Rasul adalah kepatuhan yang didasarkan kepada iman yang dibimbing oleh al-Qur’an.
b.      Upaya Kegiatan Kritik Sanad dan Matan
Ada empat alasan yang melatarbelakangi pentingnya kegiatan mengkritik sanad dan matan, yakni:
1)      Sunnah merupakan salah satu sumber ajaran islam.
2)      Tidaklah seluruh sunnah telah tertulis resmi pada zaman Nabi.
3)      Telah terjadi kegiatan pemalsuan sunnah secara resmi dan menyeluruh telah memakan waktu yang panjang dan terjadi setelah lama Nabi wafat.
c.       Upaya Penciptaan Berbagai istilah, kaidah dan cabang pengetahuan sunnah
Untuk menghindari adanya kesalahan dalam penelitian dan memahami sunnah para ulama telah menciptakan berbagai cabang pengetahuan yang erkaitan dengan sunnah. Cabang pengetahuan itu adayang berkaitan dengan  sanad,matan dan ada ynag berhubungan dengan sanad dan matan secara sekaligus. (Maslani,Ratu Suntiah.2010:176-179)

G.           PERKEMBANGAN INKAR SUNNAH
1.        Inkar Sunnah di Indonesia
Aliran/paham sesat ini muncul di indonesia sekitar tahun 1980-an yang lalu dengan menamakan pengajian yang mereka adakan tersebut adalah kelompok Qur´ani.
Beberapa masjid di jakarta dikuasai oleh mereka, seperti mesjid As Syifa RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo). Rumah sakit tersebut bersatu dengan Universitas Indonesia. Pengajian tersebut dipimpin oleh Haji Abdurrahman. Pengajian dimulai ba’da magrib serta pengikutnya banyak. Lama kelamaan pengajian tersebut tidak mau memakai adzan dan iqomat karena tidak ada dalam Al-Qur’an, serta seluruh sholat menjadi dua raka´at. Diproyek pasar rumput yaitu di masjid Al-Burhan muncul pula pengajian yg dipimpin oleh Ust. H.Sanwani guru masyarakat di sekitarnya.
Seperti yang dijelaskan diatas, bahwa pengajian tersebut muncul dimana-mana. Mereka juga mencetak buku-buku yang banyak untuk menyebarkan faham mereka di masyarakat. Penulis berinisiatif untuk meneliti serta melacak pengajian tersebut. Ternyata setelah dilacak tokohnya adalah orang indonesia yang mengeluarkan biaya cukup besar untuk pengajian tersebut, yaitu Lukman Saad. Dia berasal dari pajang panjang sumatra barat dan lulusan IAIN Yogyakarta sampai sarjana muda/BA serta sebagai direktur sebuah percetakan dan penerbitan. Penelitian terus penulis lakukan dan ternyata Lukman saad ini berhubungan dengan Ir. Irham Sutarto ketua Serikat Buruh PT Unilever Indonesia. Ir. Iraham adalah tokoh Ingkar Sunnah yang juga pertama menulis buku ajaran ingkar sunah dengan tulisan tangan.
Peran Ir. Irham ini sangat besar, sedang pemilik PT. Unilever ini adalah orang belanda dan Lukman saad Direktur PT. Ghalia Indonesia mendapat mesin percetakan modern dari Belanda. Tidakkah dibalik permainan ini ada tangan orang yahudi yang coba menghancurkan islam di Indoneria. Akhirnya penulis menemukan bahwa kegiatan kelompok Inkar Sunnah ini adalah marinus taka keturunan Indonesia-Jerman yang tinggal di Jl. Sambas IV No. 54 Depok lama, Jawa Barat. Marimus mengaku dirinya bisa membaca Al-Qur’an tanpa belajar terlebih dahulu. Dia mengajarkan ajaran sesat ini dimana-mana di Jakarta. Akirnya pada hari jum´at tanggal 14 juni 1983, marimus taka ditangkap ramai-ramai ketika sedang mengadakan pengajian di jalan Bakti Tanjung Priok. Ketika di periksa di KODIM Dia menangis-nangis dan terbongkarlah kegitan yang dilakukannya tersebut.
Setelah terjadinya kejadian ini, Kejaksaan Agung dimohon agar segera melarang gerakan aliran sesat Inkar Sunnah. Akhirnya, karena keresahan umat dengan adanya pengajian sesat tersebut sering dimuat oleh Koran-koran dan majalah, maka pada tanggal 30 September 1983 keluarlah surat  dari jaksa Agung RI (Kep-169/J.A/9/1983) yang melarang keberadaan Inkar Sunnah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Selain itu, buku-buku Inkar Sunnah karangan Nazwar Syamsu dan Dalimi Lubis juga dinyatakan dilarang beredar. (Maslani dan Ratu Suntiah,2010:182)
Pokok-pokok Ajaran
Dasar hukum mereka hanya Al-Qur’an, Tidak percaya kepada hadits Rosulallah SAW, syahadat mereka ´Isyhadu biannana muslimin, Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat ada juga yang bila ingat saja, puasa wajib bagi orang yg melihat bulan saja, haji boleh dilakukan selama bulan muharam, rajab, julqaidah dan julhijjah.
Pakaian Ihrom adalah pakaian orang arab yg bikin repot, oleh sebab itu boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta memakai jas/dasi; Nabi Muhammad tidak berhak untuk menjelaskan isi kandungan Al-Qur´an, dan Rosul diutus sampai hari kiamat. (http://peperonity.com/go/sites/mview/ingkarsunnah/11335748)
2.        Inkar Sunnah di India dan Pakistan
          Syaikh Abul A’la Al-Maududi mengatakan, bahwa setelah masuk abad ketiga Hijriyah kabar inkar Sunnah tidak lagi terdengar. Akan tetapi, fitnah inkar Sunnah ini kini muncul kembali. Kalau dulu kelahirannya adalah di Irak, sekarang ia berkembang pesat di India. Dan, sesungguhnya awal kemunculan paham ini adalah di India.
          Banyak kelompok-kelompok inkar Sunnah bermunculan di India. Di antaranya, yaitu:
a.      Kelompok Ahludz-Dzikri wal Qur`an
            Kelompok ini di dirikan oleh Maulawi Abdullah Cakralawi. Namun, kini kelompok ini sudah mulai surut pendukungnya, meskipun masih mempunyai sejumlah kantor perwakilan di sebagian kota di Pakistan. Adapun bangunan kantor pusatnya yaitu semacam masjid tanpa mihrab dan ada perpustakaan kecil. Mereka menerbitkan majalah bernama “Balagh Al-Qur`an,” yang sekarang dipimpin oleh Muhammad Ali Rasul Nakri. Sedangkan buku-buku yang diterbitkan tidak ditulis nama penulisnya, melainkan ditulis nama “Idarah Balagh Al-Qur`an.” Mereka shalat Jum’at dua rakaat dengan sekali sujud setiap rakaat. Shalat sehari tiga kali. Dan, ucapan salam mereka yaitu “Salaamun ‘alaikum thibtum fadkhuluuhaa khaalidiin.”(lihat Qs. Az-Zumar:73) (Maslani dan Ratu Suntiah,2011:183)
b.      Kelompok Ummah Muslimah
       Pendiri kelompok ini adalah Khawajah Ahmaduddin Amritsari di kota Amritsar. Kemudian pusat kegiatannya dipindahkan ke Lahore pada tahun 1947 M setelah Pakistan melepaskan diri dari India. Tetapi, gerakan ini tidak sanggup berkembang lama di hadapan perlawanan para ulama Pakistan waktu itu. Lalu, pendiri dan para pemimpin kelompok ini pergi satu demi satu hingga aktivitas kelompok ini pun berhenti. Majalahnya yang bernama “Balagh ‘Anish-Shudur” juga tidak terbit lagi. Pernah pada tahun 1960-an mereka hendak bangkit lagi dengan menerbitkan majalah dengan nama “Al-Bayan.” Namun itu pun tidak berlangsung lama.
c.       Kelompok Thulu’ul Islam
       Bisa dibilang kelompok ini adalah kelompok inkar Sunnah terbesar. Meskipun banyak mengalami hambatan dikarenakan ijma’ (kesepakatan) para ulama dan kaum muslimin di sana yang mengafirkan mereka, kelompok ini tetap masih bisa bergerak. Pendiri kelompok ini adalah Ghulam Ahmad Perwez di India sebelum kemerdekaan Pakistan, pada tahun 1938 M. Mereka punya majalah bernama “Thulu’ul Islam.”
       Mereka punya banyak kantor cabang di seluruh Pakistan, bahkan cabangnya sampai ke Mesir, Eropa, dan Amerika. Pada tahun 1956 M di kota Lahore, diselenggarakan konferensi mereka yang pertama kali. Dan, pada tahun 1956 ini juga keluar keputusan Mahkamah Pakistan yang membubarkan seluruh organisasi dan pergerakan tanpa kecuali, setelah adanya kudeta militer yang dipimpin oleh Jenderal Ayub Khan. Tetapi, dikarenakan kedekatan para petinggi kelompok ini dengan kekuasaan, kelompok Thulu’ul Islam ini tidak dibubarkan.
d.     Kelompok Ta’mir Insanet
       Ini adalah kelompok inkar Sunnah termuda di Pakistan. Sebab, kelompok ini berdiri sekitar tahun 1975 M. Pendirinya adalah Abdul Khaliq Mawaldah. Di antara anggota kelompok ini ada seorang (mungkin satu-satunya) yang menonjol kepandaiannya dan diterima banyak orang. Dia adalah Al-Qadhi Kifayatullah, seorang yang pintar berpidato dan fasih bicaranya. Dia adalah seorang lulusan S2 Jurusan Bahasa Arab. Namun dia juga menguasai Bahasa Urdu dan Bahasa Inggris dengan baik. Bisa dikatakan bahwa Al-Qadhi Kifayatullah ini adalah juru bicaranya kelompok inkar Sunnah Ta’mir Insanet. Dia mempunyai sejumlah buku yang diterbitkan dengan cetakan yang luks.
       Kemudian, di antara tokoh-tokoh inkar Sunnah di India (dan Pakistan) ini yang paling terkenal yaitu; Maulawi Abdullah Cakralawi dan Khawajah Ahmaduddin Amritsari. Dua orang tokoh inkar Sunnah ini hidup sezaman, namun memiliki beberapa perbedaan prinsip meskipun secara umum sama-sama mengingkari Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Cakralawi lahir tahun 1839 M di desa Cakrala propinsi Punjab, India. Dia berasal dari keluarga yang berilmu dan taat beragama. Pada tahun 1899 M, Cakralawi menulis buku tafsirnya yang terkenal dan di dalamnya terang-terangan menyatakan keingkarannya secara mutlak terhadap Sunnah Nabi. Lalu, dia bergabung ke dalam kelompok yang bernama “Ahlul Qur`an” selama tiga puluh tahun, sebelum mendirikan sendiri kelompoknya. Buku-buku karangan Cakralawi jumlahnya mencapai enam belas jilid, semuanya dengan Bahasa Urdu.
       Prof. DR. Muhammad Ali Qashwari, seorang ilmuwan Pakistan lulusan Cambridge University, Inggris, mengatakan bahwa yang memilih Abdullah Cakralawi untuk membawa misi inkar Sunnah adalah delegasi Kristenisasi dari Inggris. Lembaga Kristenisasi inilah yang secara rutin membiayai seluruh dana yang diperlukan Cakralawi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hingga akhirnya pada penghujung tahun 1902 M, keluarlah fatwa ijma’ ulama yang ditandatangani para ulama India (dan Pakistan serta Bangladesh) yang mengafirkan Cakralawi serta memutuskan hubungannya dengan agama Islam dan kaum muslimin. Kemudian, ketika Cakralawi ini mati pada tahun 1914 M, seluruh anggota keluarganya tidak ada satu pun yang mau mengurusnya. Lalu, mayatnya pun dikuburkan oleh salah seorang pengikutnya.  (http://myquran.com/forum/archive/index.php/t-7714.html)
       Adapun Khawajah, dia lahir di Amritsar, India, tahun 1861 M, juga dari keluarga yang taat beragama. Bahkan Khawajah pernah disekolahkan di madrasah tahfizh Al-Qur`an. Hanya saja tidak diberitakan apakah Khawajah sudah hafal Al-Qur`an apa belum. Namun, meskipun belajar agama Islam, Khawajah juga pernah belajar di sekolah Kristen. Dia mempelajari Bibelnya orang Kristen dan terbiasa dengan metode pengajaran mereka. Khawajah menguasai Bahasa Arab, Persia, Urdu, dan Inggris dengan baik. Selain tentu saja menguasai bahasa asli daerahnya, Bahasa Punjab. Lebih dari itu, dikabarkan Khawajah juga mahir dalam ilmu ekonomi, sejarah, geografi, fisika, dan juga ilmu-ilmu agama Islam.
       Khawajah termasuk orang inkar Sunnah yang ‘moderat,’ terutama sebelum dia mendirikan kelompoknya sendiri pada tahun 1926 M. Dia mempunyai hubungan baik dengan semua kelompok keagamaan dan partai politik. Bahkan, dia termasuk orang yang tidak terlalu menyerang kelompok lain. Namun bagaimanapun juga, Khawajah adalah seorang inkar Sunnah sejati. Dia menyerukan Al-Qur`an sebagai satu-satunya kitab pegangan umat Islam, dan bahwa cukup dengan hanya Al-Qur`an tanpa perlu sumber lain. Dia mengatakan tidak perlunya memakai tafsir apa pun yang bersandarkan hadits-hadits Nabi dalam memahami Al-Qur`an. Dan, Khawajah juga menafikan semua sumber fikih Islam. Khawajah mati pada 2 Juni 1936 M.
        Tokoh-tokoh lain gerakan inkar Sunnah dari India dan Pakistan yang juga layak disebut, yaitu; Maulawi Gragh Ali bin Muhammad (lahir 1844 M), salah seorang teman dekat nabi palsu Mirza Ghulam Ahmad. Dia bersama Ghulam Perwez mendirikan Jam’iyah Ahlil Qur`an. Kemudian Muhammad Aslam Jarajburi (1880 M – 1955 M), seorang hafizh Al-Qur`an yang ‘keblasuk’ menjadi inkar Sunnah ketika dia kalah debat dengan mereka dalam masalah waris. Lalu, Muhibbul Haq (1870-an – 1950-an M), yang tadinya adalah seorang sufi Naqsyabandi, bahkan pernah menulis dua buku tentang tasawuf. Kemudian ketika dia masuk inkar Sunnah, dia pun menulis bukunya yang ketiga dan terakhir, yang di dalamnya mengatakan tidak perlunya mengambil Sunnah Nabi dalam masalah agama. Dan, Ahmad Khan Al-Muttaqi (1817 M – 1897 M) yang pernah bekerja sebagai hakim di pengadilan Inggris. Sehingga tidak begitu mengherankan ketika dia berganti haluan menjadi inkar Sunnah. Ahmad Khan pernah menulis sejumlah buku, di antaranya berjudul “Khalqul Insan” (Penciptaan Manusia) yang di dalamnya dia mengadopsi teori Darwin dengan mengambil dalil-dalil secara ‘ngawur’ dari Al-Qur`an.
       Ustadz Ahmad Sa’duddin mengatakan, bahwa sumber-sumber referensi tentang inkar Sunnah yang beliau baca sepakat bahwa kemunculan dan perkembangan inkar Sunnah di India berikut semua pendapat-pendapatnya yang menyimpang dari agama Islam adalah rekayasa Inggris. (http://myquran.com/forum/archive/index.php/t-7714.html)
3.        Inkar Sunnah di Mesir
Di bumi Al-Azhar ini, inkar Sunnah juga menampakkan taringnya. Propaganda inkar Sunnah mulai muncul pada masa pemerintahan Muhammad Ali Pasha, tepatnya ketika dimulainya pengiriman delegasi ilmiah ke Italia tahun 1908 M, yang kemudian juga ada pengiriman para sarjana ke Perancis.
Pada tahun 1928 M di Kairo berdiri lembaga inkar Sunnah bernama “Jam’iyah Ar-Rabithah Asy-Syarqiyah” yang beranggotakan para pemikir, cendekiawan, dan sastrawan yang berakidah menyimpang. Lembaga ini adalah kelompok inkar Sunnah yang pertama kali berdiri secara terorganisir di luar India. Mereka menerbitkan jurnal bulanan bernama “Ar-Rabithah Asy-Syarqiyah.” Di antara anggota lembaga ini yang terkenal, yaitu; Thaha Husain, Ali Abdurraziq, Salamah Musa, Muhammad Husain Haikal, dan Ahmad Amin. Dan, karena anggotanya adalah tokoh-tokoh ‘nyeleneh,’ maka mereka pun dijuluki sebagai “Jam’iyah Al-Ilhadiyah Al-Mishriyah” (Lembaga Atheisme Mesir) oleh majalah “Al-Fath” yang terbit waktu itu.
Akan tetapi, dikarenakan perlawanan yang sangat gencar yang dilakukan oleh umat Islam di Mesir dan para ulamanya, lembaga sesat ini pun tidak bertahan lama, hanya dua tahun beberapa bulan. Dan, lembaga ini adalah organisasi Inkar Sunnah yang pertama dan terakhir kali yang ada di Mesir. Sebab, orang-orang Mesir tidak pernah menerima siapa pun yang berani melecehkan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Namun demikian, secara personal, di Mesir masih saja ada sebagian tokoh yang berpaham sesat Inkar Sunnah.
Sebelumnya, pada tahun 1910-an, DR. Muhammad Taufiq Shidqi menulis sebuah artikel yang dimuat dua kali berturut-turut di majalah Al-Manar, yang berjudul “Al-Islam Huwa Al-Qur`an Wahdah” (Islam Adalah Hanya Al-Qur`an). Taufiq Shidqi mengatakan, “Setelah melalui pemikiran dan perenungan yang panjang, saya mendapatkan bahwa Islam adalah Al-Qur`an dan apa yang disepakati oleh para ulama salaf dan khalaf secara praktik dan keyakinan bahwa ia adalah agama yang wajib diikuti. ... Dan, tidak termasuk di dalamnya Sunnah Qauliyah yang memang tidak disepakati untuk diikuti!
Pada tahun 1934 M, muncul seorang penulis muda kelahiran Alexandria (1911 M), Mesir, bernama Ismail Adham. Ismail adalah seorang Doktor lulusan Universitas Moskow, Rusia (Uni Soviet), yang pernah mengajar di sebuah perguruan tinggi di Ankara, Turki. Dia menulis buku berjudul “Mashadir At-Tarikh Al-Islamiy” (Sumber-sumber Sejarah Islam) yang di dalamnya melecehkan akidah Islam dan sumber-sumber hukumnya. Buku ini membuat geger rakyat Mesir dan para ulama di Universitas Al-Azhar Asy-Syarif.
Seorang ulama Al-Azhar, Syaikh Muhammad Ali Ahmadain, menulis buku berjudul “As-Sunnah Al-Muhammadiyyah wa Kaifa Washalat Ilayna” (Sunnah Nabi Muhammad dan Bagaimana Ia Sampai Kepada Kita) yang membantah bukunya Ismail Adham. Buku ini ditanggapi positif oleh kalangan Al-Azhar hingga sudah dikeluarkan terlebih dahulu sebelum dicetak oleh penerbit. Tidak berapa lama setelah buku ini terbit, Ismail menderita penyakit paru-paru. Tidak tahan dengan penyakitnya, dia pun bunuh diri pada tahun 1940 M, sebelum genap berusia tiga puluh tahun.
Berikutnya, muncul DR. Mahmud Abu Rayyah yang menulis buku “Adhwa` ‘Ala As-Sunnah An-Nabawiyyah” (Penjelasan tentang Sunnah Nabi Muhammad) yang melecehkan Sunnah Nabi, dan “Qishshatu Al-Hadits Al-Muhammadi; Syaikh Al-Mudhirah” (Kisah Hadits Muhammad; Syaikh yang Membahayakan) yang mendiskreditkan Abu Hurairah. Pada mulanya, Abu Rayyah ini termasuk seorang yang gigih membela Islam dan Sunnah Nabi. Dia pernah menulis sejumlah artikel di bebebapa media yang menunjukkan perhatiannya kepada umat Islam dan pembelaannya terhadap Sunnah. Bahkan, dia termasuk salah seorang yang mengkritik Taufiq Al-Hakim yang menyerukan penyatuan agama (wihdatul adyan). Pada sekitar tahun 1942 M, penyimpangan pemikirannya mulai tampak dalam satu tulisannya di majalah Al-Fath Al-Islamiyah. Dalam tulisannya tersebut, Abu Rayyah membela Al-Qur`an namun sembari merendahkan dan melecehkan Sunnah. Inilah awal perubahan pemikiran DR. Mahmud Abu Rayyah.
Dalam buku “Adhwa` ‘Ala As-Sunnah An-Nabawiyyah,” Abu Rayyah mengatakan bahwa setelah turun ayat “Pada hari ini Aku sempurnakan agama-Ku... dst,”(QS. Al-Maidah ayat 3), agama ini sudah tidak membutuhkan apa-apa lagi selain Al-Qur`an. Lalu, Abu Rayyah banyak mengumbar kata-kata dusta yang dia nisbatkan pada Shahih Al-Bukhari dan dia katakan terdapat dalam Fath Al-Bari. Intinya, Abu Rayyah ingin mempengaruhi pembaca agar berpikiran bahwa kebanyakan hadits-hadits Nabi adalah israiliyat yang disadur dari buku-buku orang Yahudi dan Nasrani. Abu Rayyah juga menyebutkan sebuah riwayat yang dia katakan terdapat dalam Al-Bidayah wan Nihayah-nya Ibnu Katsir, tentang teguran Ibnu Umar kepada Ka’ab Al-Ahbar. Padahal, riwayat tersebut dia selewengkan dari teks aslinya.
Dikarenakan banyaknya kebohongan dan penyelewengan dalam buku ini, Syaikh Abdul Halim Mahmud mengatakan bahwa Mahmud Abu Rayyah adalah seorang pendusta dan penyeleweng perkataan-perkataan dari tempatnya. Dan, Syaikh Abdul Razzaq Hamzah menulis sebuah buku berjudul “Zhulumat Abi Rayyah Amama Adhwa` As-Sunnah Al-Muhammadiyyah” (Kesesatan-kesesatan Abu Rayyah di Hadapan Buku Adhwa` As-Sunnah Al-Muhammadiyyah) yang membantah buku Abu Rayyah ini. Syaikh Abdurrahman Al-Mu’allimi juga menulis buku bantahan terhadap Abu Rayyah, yang berjudul “Al-Anwar Al-Kasyifah Lima fi Kitab Adhwa` As-Sunnah Min Az-Zulal wa At-Tadhlil wa Al-Mujazafah” (Cahaya-cahaya Penyingkap Penyelewengan, Penyesatan, dan Omong Kosong yang Terdapat dalam Buku Adhwa` As-Sunnah).
Selanjutnya, ada lagi tokoh inkar Sunnah yang cukup menonjol. Dia adalah DR. Rasyad Khalifah, Doktor teknik pertanian lulusan California University. Pada tahun 1957 M, setelah lulus sarjana dari Universitas Ain Syams, Kairo, Rasyad sempat bekerja di salah satu lembaga pertanian swasta di Mesir. Tapi dia beberapa kali mendapatkan teguran karena sering mangkir kerja. Dan pada tahun 1959, Rasyad meneruskan studinya ke Amerika, dan tujuh tahun kemudian berhasil meraih gelar S3-nya. Lalu, pada tahun 1966 dia pulang kembali ke Mesir dengan membawa seorang istri warga negara Amerika.
Merasa misinya gagal di Mesir, tidak lama kemudian Rasyad kembali lagi ke Amerika dan memperoleh kewarganegaraan Amerika. Di Amerika, Rasyad diangkat sebagai imam sebuah ‘masjid’ di Tucson. Dia juga mendirikan Qur`anic Society di sana. Rasyad digaji ratusan ribu dolar dengan fasilitas kantor yang sangat lengkap. Ini semua untuk melaksanakan misi sesatnya. Dia diberi tugas untuk mengaku sebagai nabi. Dia juga mengumumkan teori ketuhanannya tentang mukjizat angka dalam Al-Qur`an. Rasyad pun dikenal sebagai tokoh inkar Sunnah di Amerika Serikat.
Rasyad Khalifah, Ph.D mempunyai satu buku berjudul “Quran, Hadits, and Islam” yang dijual di internet; www.amazon.com. Dia juga memiliki beberapa makalah dan rekaman sejumlah pidatonya. Salah satu makalahnya yang menghujat Sunnah Nabi berjudul, “Islam; Past, Present, and Future” (Islam; Dahulu, Sekarang, dan Akan Datang). Di antara kesesatannya, adalah pernyataannya, bahwa Sunnah Nabi berasal dari setan, ayat-ayat Al-Qur`an yang tidak bisa tunduk pada teori ilmiah adalah ayat setan, para ulama kaum muslimin adalah paganis, Imam Al-Bukhari kafir, mempercayai hadits sama saja dengan mempercayai iblis, dia menerima wahyu dari Allah sejak umur empat puluh tahun, Sunnah adalah penyebab runtuhnya Daulah Islamiyah, dan sebagainya. Rasyad Khalifah tewas dibunuh pada bulan Desember 1989 tidak berapa lama setelah keluar fatwa dari Mufti Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz, yang menyatakan kekafiran dan kemurtadannya.
Barangkali tokoh inkar Sunnah yang masih ada di masa sekarang, yaitu DR. Ahmad Subhi Manshur. Dia pernah kuliah di Universitas Al-Azhar Asy-Syarif dan selalu unggul di antara teman-temannya. Setelah lulus dari Al-Azhar, dia sempat mengajar sebagai asisten dosen di almamaternya, Fakultas Bahasa Arab. Akan tetapi, dikarenakan dia sering mengeluarkan statemen yang menyimpang dan banyak pendapatnya yang menentang Sunnah, maka Al-Azhar pun memecatnya.
DR. Ahmad Subhi Manshur menulis buku berjudul “Al-Qur`an wa Kafa Mashdaran li At-Tasyri’ Al-Islamiy,” (Cukup Al-Qur`an Sebagai Sumber Syariat Islam) yang isinya bisa dikatakan sebagai gambaran komplit paham dan pemikiran inkar Sunnah sejati. Dikarenakan kelihaiannya dalam menyusun kata-kata dan memutar-balikkan logika dengan dalil-dalil dari Al-Qur`an dan terkadang mengutip sejarah, buku ini terkesan sebagai buku ilmiah. Bahkan, kami pernah berkata kepada seorang ustadz alumni Universitas Madinah, bahwa jika ada orang awam membaca buku ini jangan-jangan dia bisa terpengaruh menjadi inkar Sunnah juga, kalau memang dasarnya orang tersebut punya jiwa nyeleneh.
Dalam bukunya ini, Ahmad Subhi juga banyak mengutip hadits-hadits yang bertentangan untuk menabrakkan satu hadits dengan hadits lain. Selanjutnya, dia mengambil kesimpulan bahwa jika memang hadits-hadits tersebut benar berasal dari Nabi, niscaya tidak akan terjadi pertentangan-pertentangan semacam ini. Pada bagian penutup bukunya, Ahmad Subhi menulis, “Allah Ta’ala menurunkan satu sumber untuk agama-Nya. Akan tetapi, orang-orang masih saja mengambil sumber-sumber lain dengan disertai pendustaan terhadap firman Allah. Namun demikian, Allah Ta’ala menyempurnakan hujjah-Nya kepada kita dengan menurunkan Al-Qur`an yang Dia jamin kesuciannya dari kedustaan dan penyelewengan. Allah menjadikan Al-Qur`an unggul di atas semua kitab-kitab yang ada dan menurunkannya sebagai penjelas yang sudah terperinci dan lengkap yang tidak membutuhkan sumber lain lagi.”
Buku ini diterbitkan di Libia pada tahun 1990-an atas permintaan Presiden Libia Kolonel Moammar Gadafi, yang memang diakui oleh Ahmad Subhi sebagai salah seorang pengikut inkar Sunnah. Dikarenakan buku ini dan berbagai tulisannya yang menyerang Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq mengeluarkan fatwa bahwa Ahmad Subhi adalah seorang zindiq. Dia pun ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara. Selain yang telah kami sebutkan, di Mesir juga masih terdapat sejumlah tokoh inkar Sunnah yang lain. Misalnya; Thaha Husain, Faraj Faudah, Sayyid Muhammad Al-Kailani, Ali Abdurraziq, Muhammad Ad-Damanhuri, Said Al-Asymawi, Muhammad Ahmad Khalafallah, Jamal Al-Banna, Qasim Amin, Ahmad Amin, Nashr Hamid Abu Zaid, Hasan Hanafi, dan lain-lain. Meskipun mungkin orang-orang tidak mengenalnya secara mutlak sebagai inkar Sunnah. Akan tetapi, dari buku-buku dan sejumlah pendapatnya, sejatinya mereka adalah orang-orang inkar Sunnah.
4.        Inkar Sunnah Di Libiya
Inkar Sunnah di Libiya tidak sesemarak di Mesir. Bahkan bisa dibilang bahwa inkar Sunnah di Libia erat kaitannya dengan peran tokoh inkar Sunnah di Mesir. Namun, karena Presiden Moammar Gadafi dikenal sebagai orang nyeleneh yang inkar Sunnah, maka paham ini pun mendapatkan tempatnya di Libia. Gadafi mempunyai slogan resmi kenegaraan “Al-Qur`an Syari’atul Mujtama’” (Al-Qur`an Syariat Masyarakat). Bahkan, dia mempunyai sebuah kitab yang dia beri nama “Al-Kitab Al-Akhdhar” (Kitab Hijau) yang dianggap sebagai kitab pengganti Al-Qur`an dan Sunnah Nabi. Dan, ketika orang ramai membicarakan sejumlah statemen dan pendapat Gadafi seputar Al-Qur`an dan Sunnah, Rabithah Al-Alam Al-Islami yang bermarkas di Makkah pun mengirimkan utusannya untuk menemui Kolonel Gadafi, untuk meminta konfirmasi langsung darinya. Pertemuan berlangsung pada hari Rabu 12 Shafar 1399 H di kota Bani Ghazi, Libia.
Sejumlah sumber mengatakan bahwa Gadafi (Mu’ammar Al-Qadzdzafi) ini adalah benar-benar inkar Sunnah dalam arti kata sesungguhnya. Dalam tulisannya yang berjudul “Ma La Na’lamuhu ‘An Al-Qadzdzafi” (Apa-apa yang Tidak Kita Ketahui Tentang Gadafi), Syaikh Thariq Muhammad Ath-Thawari membeberkan sejumlah bukti keingkaran Gadafi terhadap Sunnah, bahkan lebih keji dari itu. Disebutkan dalam tulisan tersebut, bahwa;
a.       Gadafi menganggap Syariat Islam ini adalah undang-undang buatan manusia yang tidak ada bedanya dengan undang-undang Napoleon dan undang-undang Yunani.
b.      Gadafi membuang semua kata “Qul” yang ada dalam Al-Qur`an, karena sudah diperlukan lagi, sebab kata “Qul” ini hanya ditujukan kepada Nabi.
c.       Gadafi melecehkan para nabi alaihim salam, dan secara spesifik mengatakan bahwa Nabi Ya’qub beserta keluarganya adalah keluarga yang hina dan paling keras kekafiran dan kemunafikannya.
d.       Gadafi mengatakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam tak lebih adalah seorang pengantar surat. Dia memelesetkan makna Nabi sebagai seorang “pembawa risalah.”
e.       Gadafi mengingkari keumuman risalah dakwah Nabi kepada seluruh manusia dan jin. Menurut Gadafi, dakwah Nabi terbatas hanya untuk orang Arab saja.
f.       Gadafi mengatakan bahwa berpegang pada Sunnah Nabi sama saja dengan melakukan kemusyrikan, menyembah patung, dan mempertuhankan berhala.
g.      Gadafi mengatakan bahwa Ka’bah adalah berhala terakhir yang masih ada hingga kini. Dan,
h.      Gadafi mengatakan bahwa Masjid Nabawi tidak memiliki kesucian, sama saja dengan Gereja Vatikan! (http://www.tv/html/malaqadafe.htm).
Dikarenakan sikap dan perkataan-perkataannya yang sesat ini, Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz Rahimahullah pun mengeluarkan fatwa bahwa Moammar Gadafi sudah murtad dari agama Islam ini.
Tokoh inkar Sunnah di Libia yang terdepan, yaitu Musthafa Kamal Al-Mahdawi, mantan hakim agung di Mahkamah Libia. Dia adalah penulis buku berjudul “Al-Bayan bi Al-Qur`an” (Penjelasan dengan Al-Qur`an), yang dianggap orang-orang inkar Sunnah di Mesir dan Libia sebagai kitab pengganti Sunnahnya kaum muslimin. Buku ini bisa disebut sebagai ensiklopedi inkar Sunnah. Di dalamnya betul-betul dimuat berbagai ajaran yang menggantikan ajaran Islam. Di antara ajaran sesat yang dia tulis dalam bukunya ini, misalnya:
a.       Shalat yang wajib adalah enam kali, bukan lima, yaitu; shalat fajar, subuh, zuhur, ashar, maghrib, dan shalat duluk (tergelincir). Waktu shalat duluk ini adalah sejak terbenamnya matahari hingga tergelincirnya malam. Dalam shalat ini tidak perlu membaca surat Al -Fatihah, tidak ada doa atau tasbih yang diulang, tidak ada tahiyat, dan tidak diakhiri dengan salam.
b.      Semua shalat fardhu dikerjakan dua rakaat.
c.        Shalat Jum’at tidak menghilangkan kewajiban shalat zhuhur.
d.      Puasa tidak didasarkan pada melihat (ru`yah) bulan, tetapi cukup dengan perhitungan hisab falak.
e.        Buka puasa tidak di waktu maghrib, melainkan ketika masuk waktu malam, yakni sesaat menjelang isya`.
f.       Tidak ada hitungan prosentase tertentu untuk zakat. Adapun apa yang dilakukan umat Islam saat ini dalam masalah zakat adalah bid’ah. Allah tidak pernah menentukan kadar zakat dalam kitab-Nya.
g.      Waktu haji dimulai sejak masuk bulan Syawal hingga bulan Shafar, selama empat bulan.
h.      Penentuan tanggal 10 Dzulhijjah sebagai Idul Adha tidak ada dasarnya.
i.        Wukuf di Arafah juga tidak ada waktu tertentu.
Sekalipun gerak para ulama, kaum muslimin, dan kebebasan dakwah di Libia dibatasi, namun mereka tetap masih bisa memberikan perlawanan terhadap inkar Sunnah. Sebut misalnya Syaikh Ali Abu Zughaibah yang juga mantan hakim agung di Mahkamah Libia. Beliau bersama para dai di sana memperingatkan kaum muslimin di masjid-masjid akan bahayanya paham inkar Sunnah. Kemudian, ada sekelompok pengacara yang mengumpulkan fatwa resmi para ulama Libia tentang inkar Sunnah lalu menyerahkan berkas perkara Musthafa Kamal Al-Mahdawi ke pengadilan. Dan, para cendekiawan pun menulis buku-buku yang membantah ajaran inkar Sunnah dan diterbitkan atas biaya mereka sendiri.
Maka, keluarlah keputusan pengadilan Libia yang memerintahkan penarikan kembali semua buku-buku Al-Mahdawi dan melarang peredarannya di seluruh wilayah Libia. Namun demikian, ini semua belum juga membuat Al-Mahdawi kapok. Dia masih sering pergi ke Mesir untuk berkoordinasi dan konsolidasi dengan para tokoh inkar Sunnah di Mesir. Bahkan, setiap bulan sekali bisa dipastikan Al-Mahdawi terbang ke Mesir. Salah satu kesuksesannya adalah ketika dia bisa mempengaruhi DR. Musthafa Mahmuduntuk kembali menyimpang. DR. Musthafa melontarkan pendapatnya bahwa adzab kubur tidak ada, hudud tidak perlu ditegakkan, dan tidak ada syafaat Nabi di Akhirat kelak.
5.        Inkar Sunnah Di Syiria
Di negeri ini ada seorang tokoh inkar Sunnah bernama DR. Muhammad Syahrur, kelahiran Damaskus Desember 1939 M. Doktor lulusan Universitas Dublin, Irlandia, ini mempunyai sejumlah karya tulis yang menggambarkan pemikiran-pemikirannya yang menyimpang. Bukunya yang paling spektakuler berjudul “Al-Kitab wa Al-Qur`an; Qira`ah Mu’ashirah” (Al-Kitab dan Al-Qur`an; Bacaan Kontemporer) yang disambut hangat oleh kalangan sekular dan orang-orang inkar Sunnah. Selain itu, Syahrur juga mempunyai buku-buku lain, seperti “Ad-Daulah wa Al-Mujtama’” (Negara dan Masyarakat), “Al-Islam wa Al-Iman” (Islam dan Iman), dan “Nahwa Ushul Jadidah lil Fiqh Al-Islamiy” (Menuju Fondasi Baru untuk Fikih Islam). Di antara pendapat Syahrur dalam buku-bukunya, yaitu;
a.       Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah ummi, tetapi bisa membaca dan menulis.
b.      Yang dimaksud dengan “at-Tartil” dalam firman Allah “Wa rattilil Qur`ana tartiila” (QS.Al-Muzzammil:4) adalah mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur`an yang mencakup satu tema tertentu yang tersebar dalam berbagai surat dan ayat Al-Qur`an.
c.       Laki-laki yang mau poligami, hendaklah istri keduanya seorang janda yang sudah mempunyai anak. Dan, dia harus menanggung beban anak si janda.
d.      Bagian laki-laki dan perempuan sama dalam masalah warisan.
e.       Kepala, perut, punggung, dua kaki, dan dua tangan tidak termasuk aurat perempuan, karena itu adalah perhiasan yang boleh diperlihatkan.
f.       Yang termasuk aurat perempuan yaitu; belahan payudara, bagian bawah payudara, bawah ketiak, kemaluan, dan dua selangkangan.
g.      Anak perempuan dewasa yang telanjang di depan bapaknya bukan haram hukumnya, melainkan sekadar tidak etis.
h.      Menutup wajah bagi perempuan adalah keluar dari hukum Allah.
Sampai sekarang, DR. Muhammad Syahrur masih eksis. Dia masih bebas menulis dan berbicara, serta berkumpul bersama rekan-rekannya sesama inkar Sunnah dan kaum sekular. Syahrur juga memiliki website pribadi di www.shahrour.org yang memungkinkan bagi siapa pun untuk merujuk pemikirannya.
6.        Inkar Sunnah Di Kuwait
Majalah “Al-Arabi” yang terbit di Kuwait dan dijual bebas di negara-negara Arab Timur Tengah, edisi Februari 1966 M, halaman 138, memuat sebuah artikel tulisan seorang bernama Abdul Warits Al-Kuwaiti. Dia mengatakan, “Tidak semua hadits yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari adalah shahih. Hadits-hadits ini bukan hanya dibuat-buat, bahkan ini adalah hadits-hadits mungkar.” Selanjutnya, Abdul Warits mengatakan pentingnya membebaskan kitab-kitab tafsir dan hadits dari cerita-cerita omong kosong dan dibuat-buat.”
7.        Inkar Sunnah Di Yordania
Ketika menjawab pertanyaan salah seorang anggota milis tentang busana muslimah, moderator milis sesat inkar Sunnah Pengajian_Kantor mempersilahkan si penanya untuk merujuk pendapat dan sikap Ratu Rania (Yordania) dalam masalah ini di http://www.free-minds.org/articles/politics/rania.htm.
Sebetulnya, tulisan Ratu Rania ini berupa surat elektonik (email) untuk Arab Times. Tetapi, surat ini lebih tepat jika dikatakan sebagai tulisan yang mempropagandakan misi inkar Sunnah. Terlepas apakah surat tersebut benar-benar berasal dari Ratu Rania atau bukan, yang jelas sangat tampak di sana bahwa gaya bahasa yang dipergunakan dalam menolak Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam terkesan cukup halus. Layaknya bahasa seorang Ratu yang menjaga martabat dirinya dan perasaan kaum muslimin. Sedikit pun tidak ada kata-kata yang melecehkan atau mendiskreditkan Sunnah dan menjelekkan para ulama Ahlu Sunnah. Akan tetapi, cara penyampaian yang hanya menonjolkan Al-Qur`an di satu sisi, dan di sisi lain tidak menyinggung peran Sunnah Nabi sama sekali; maka itulah inkar Sunnah yang sesungguhnya.
Di antara pendapat Ratu Rania yang tertulis dalam situs tersebut, misalnya; “Al-Qur`an itu sudah detil. Dan ketika Allah mengatakan bahwa Dia telah menjelaskan Kitab-Nya, itu berarti Al-Qur`an memang sudah sangat jelas, karena Allah tidak pernah setengah-setengah dalam melakukan sesuatu.” Ratu Rania juga mengatakan, “Allah tidak memerlukan tambahan untuk Kitab-Nya. Allah mengajarkan dalam Al-Qur`an bahwa Dia tidak pernah kehabisan kata-kata, sehingga sekiranya Dia menghendaki, maka bisa saja Dia memberi kita ratusan atau ribuan bahkan jutaan kitab di samping Al-Qur`an. Jadi, karena Al-Qur`an sudah lengkap, sempurna, dan sangat terperinci, maka Allah tidak pernah memberikan kitab-kitab yang lain kepada kita.”
Ratu Rania juga berkata, “Allah menyebut Kitab-Nya sebagai hadits terbaik. Dia menyeru kepada umat-Nya yang sejati untuk tidak menerima hadits-hadits lain sebagai sumber/pedoman bagi agama yang sempurna ini.” Ratu Rania pun mengatakan, bahwa “Muhammad dilambangkan melalui Al-Qur`an, dia adalah Nabi terakhir dan utusan Allah. Muhammad bukan utusan Allah karena dia seorang Muhammad, tetapi karena dia diberi Al-Qur`an untuk disampaikan kepada dunia.”
Dan, masih banyak lagi pendapat Ratu Rania dalam situs yang kami sebutkan di atas, dimana Anda pun dapat mengkliknya sendiri. Akan Anda temukan di sana, bagaimana permainan kata-kata yang tampaknya ‘manis’ dengan mendasarkan pada Al-Qur`an, namun mengandung ‘racun’ yang menyerang Sunnah Nabi, baik langsung ataupun tidak langsung.
8.        Inkar Sunnah Di Iran
DR. Thaha Ad-Dasuqi Hubaisyi, seorang dosen di Universitas Al-Azhar, Kairo, mengatakan, “Sesungguhnya daftar inkar Sunnah di dunia Islam ini sangat panjang, dan di wilayah tertentu kita hanya bisa mengisyaratkan sebagiannya saja, khususnya di Iran. Yang jelas, mereka mempunyai aktivitas dan strategi yang ampuh dalam rangka menyerang Sunnah Nabi dan melecehkan fondasi-fondasi syariat Islam.”
Di antara tokoh inkar Sunnah di Iran, yaitu; Ali Muhammad Asy-Syairazi, Syaikh Isa Al-Ghirki, Kazhim Ar-Rusyti, Husain Ali Al-Mazandarani, Maulawi Abdul Karim, dan Hakim Nuruddin.
9.        Inkar Sunnah Di Amerika
Tokoh inkar Sunnah di Amerika Serikat yang terkenal adalah DR. Rasyad Khalifah, seorang asli Mesir yang kemudian tinggal di Amerika, menjadi warga negara Amerika, dan beristrikan wanita Amerika. Kisah tentang Rasyad sudah kita ketahui ketika membahas inkar Sunnah di Mesir.
Setelah Rasyad Khalifah tewas dibunuh, yang menggantikannya sebagai imam di ‘masjid’ Tucson adalah Muhammad Ali Al-Lahore. Seorang asli India alumni sekolah inkar Sunnah di Iran yang didirikan oleh Isa Al-Ghirki. Dan, generasi terkini yang baru saja heboh beberapa waktu lalu adalah fenomena DR. Aminah Wadud. Seorang perempuan yang menjadi khathib Jum’at dan menjadi imam shalat bagi laki-laki.
10.    Inkar Sunnah Di Malaysia
Tampaknya, inkar Sunnah di Malaysia lebih subur dan berani daripada di negara kita, Indonesia. Jika kita membuka situs www.e-bacaan.com kita akan menemukan betapa inkar Sunnah di Malaysia cukup subur pertumbuhannya. Pada tampilan halaman pertamanya akan kita dapatkan salam pembukanya, “Salamun alaikum dan Selamat Datang.” Di baris bawahnya ada motto, “Satu Tuhan Satu Kitab Satu Umat.” Salam pembuka dan motto yang sudah menyiratkan suatu ‘kelainan’ akidah.
Jika kita buku-buka situs ini, di dalamnya akan banyak kita temukan tulisan-tulisan yang melecehkan Sunnah Nabi dan para ulama, terutama para imam hadits. Secara metode dalam menafsirkan Al-Qur`an yang menurutkan hawa nafsu ini, orang inkar Sunnah Malaysia sama saja dengan para inkar Sunnah di Timur Tengah, terutama DR. Muhammad Syahrur dari Siria. Di mana penekanannya (baca; permainannya) adalah masalah bahasa, akar kata dan sinonim. Sedikit pun tidak mau menggunakan hadits Nabi apalagi pendapat para ulama tafsir. Dalam situs www.e-bacaan.com ini dikatakan, “Bacaan, atau Qur`an dalam Bahasa Arab, adalah sebuah buku terjemahan Al-Qur`an yang ditulis secara jujur, dengan menterjemahkan tiap-tiap perkataan seperti yang diertikan di dalam kamus Arab, lexicon atau concordance, dan tanpa pengaruh mana-mana ajaran tafsir (pendapat) ulama Sunni mahupun Syiah.”
Di Malaysia juga ada seorang Islamolog Ketua Partai Komunis bernama Qasim Ahmad. Dia rajin menulis dan mengeluarkan berbagai statemen yang melecehkan sirah Nabi dan Sunnah beliau. Dia mempunyai sebuah buku berjudul “Hadits Penilaian Semula,” yang kemudian dilarang terbit oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia karena banyak menuai kritik dan hujatan dari kaum muslimin dan para ulama di sana. Dalam bukunya,dia mengatakan bahwa umat Islam tidak perlu menerapkan Sunnah dalam penerapan ajaran agamanya. Banyak kalangan menganggap bahwa buku Qasim Ahmad ini adalah rangkuman dari buku Rasyad Khalifah. (http://myquran.com/forum/archive/index.php/t-7714.html)



BAB III
KESIMPULAN

1.        Inkar sunnah yaitu orang-orang yang menolak sunnah (hadits) Rasulullah saw. sebagai argumentasi ajaran agama (hujjah, dalil). Inkar sunnah juga menolak sumber kedua agama Islam yang wajib ditaati. Inkar sunnah adalah sikap penolakan terhadap sunnah Rasulullah, baik sebagian atau secara keseluruhan.
2.        Sejarah Inkar Sunnah terbagi menjadi dua periode, yaitu Periode Klasik dan Periode Modern.
3.        Argumen Inkar Sunnah
a.       Argumen Naqli, Mereke menggunakan Ayat Al-Qur’an
b.      Argumen Aqli, Salah satu Argumen Aqlinya yaitu : Umat islam mengalami kemunduran akibat berpegang pada hadits Nabi
4.        Pandangan Para Ulama terhadap Inkar Sunnah. Mengenai Pandangan Para Ulama terhadap Inkar Sunnah bahwa Argumen yang mereka gunakan memiliki berbagai kelemahan, Salah satunya menurut DR. Salim Ali Al-Bahnasawi “Sesungguhnya sudah menjadi ijma’ ulama bahwa orang yang menolak Sunnah Nabi adalah orang yang murtad dari agama Islam.”
5.        Bantahan Terhadap Inkar Sunnah
       Salah Satunya yaitu: Al-Qur’an surat Yunus: 36 dan Fatir: 31, penggunaan dalil tersebut oleh para pengingkar Sunnah menurut para ulama tidak relevan karena yang dimaksud dengan istilah zhann adalah tentang  keyakinan yang berdasarkan khayalan dan tidak dapat dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara ilmiah.
6.        Upaya Menanggulangi paham Inkar Sunnah salah satunya dengan penerbitan sejumlah buku yang menjelskan kesalahan dan bahaya paham Inkar Sunnah,  sedangkan upaya melestarikan Sunnah yaitu dengan menghidupkan kembali sunnah dan mempelajari Sunnah secara benar.
7.        Inkar Sunnah berkembang di berbagai Negara. Diantaranya : Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Libia, Syiria, Malaysia, Amerika, Iran, Yordania dan Kuwait. Salah satu Tokoh Inkar Sunah yang masih ada yaitu Mu’ammar Al-Qadzdzafi.





























DAFTAR PUSTAKA

Akaha, Abduh Zulfidar.2006. Debat Terbuka Ahlu-Sunnah Versus Inkar_Sunnah. CV Pustaka Alakutsar.
 Herdi, Asep.2010.Ilmu Hadits. Bandung:CV. INSAN MANDIRI.
Maslani, Ratu Suntiah.2010.Ikhtisar Ulumul Hadits.Bandung:SEGA ARSY
Rahman,fatchur.1970. Ikhtisar mushthalahul Haadis.Bandung: PT.Alma’arif.
Solahudin, M. Agus, Agus Suyadi. 2009.Ulumul Hadits. Bandung:CV.PUSTAKA SETIA
Internet




Komentar

Postingan populer dari blog ini

SBMPTN 2021

MAKALAH SISTEM INTEGUMEN

laporan visika Viskositas