makalah inkar sunnah fahmi
INKAR SUNNAH DAN
PERKEMBANGANNYA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
terstruktur pada mata kuliah
Ulumul Hadis
Disusun oleh :
Mohamad Fahmi (1210206062)
PENDIDIKAN BIOLOGI B/II
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah swt, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah Inkar Sunnah dan Perkembangannya. Shalawat beserta salam semoga tercurah limpahkan kepada Presiden
Revolusi Islam Sedunia yakni Habibana wanabiyana Muhammad SAW. Tujuan dibuatnya
makalah ini yaitu untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Ulumul Hadis.
Kami mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas
matakuliah ini, mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami,
umumnya bagi siapa saja yang membacanya. Amiin.
Kami menyadari dalam
penyususnan makalah ini banyak sekali kesalahan dan kekhilapan, oleh karena itu
kami mengharapkan saran dan krtik dari para pembaca demi perbaikan makalah kami
selanjutnya.
Bandung, April 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR
ISI ....................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah ........................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah .................................................................................... 1
C.
Tujuan
Pembahasan .................................................................................. 1
BAB
II INKAR SUNNAH DAN PERKEMBANGANNYA
A.
Pengertian
Inkar Sunnah .......................................................................... 3
B.
Sejarah
Inkar Sunnah ............................................................................... 8
C.
Argumen
dan Pokok-pokok Ajaran Inkar Sunnah ................................... 10
D.
Pandangan
Ulama Terhadap Inkar Sunnah .............................................. 13
E.
Bantahan
Terhadap Inkar Sunnah ............................................................ 16
F.
Upaya
Penaggulangan Inkar Sunnah dan Upaya Melestarikan Sunnah... 18
G.
Perkembangan
Inkar Sunnah .................................................................... 20
BAB
III KESIMPULAN .................................................................................... 39
DAFTAR
PUSATAKA ....................................................................................... 41
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Sunnah
merupakan sumber ajaran islam yang kedua setelah Al-Qur’an yang berfungsi sebagai penjelas
hal-hal yang belum jelas di dalam
al-Qur’an. Sebagai seorang muslim kita harus menjadikan sunnah sebagai
sumber pedoman hidup disamping
al-Qur’anul karim. Namun kenyataannya
ada sebagian orang yang tidak mau mengakui al-Hadist sebagai pedoman dalam
kehidupan, mereka hanya menganggap al-Qur’an saja yang menjadi pedoman hidup
ini. Mereka berargumen sesuai dengan dalil naqli:
Surat An-nahl :89
tPรถqtur ร]yรจรถ7tR รรป รe@รค. 7p¨Bรฉ& #´รgx© Oรgรธn=tรฆ รด`รiB รถNรkร
¦ร รฟRr& ( $uZรธ¤ร
_ur ร/ #´รky 4n?tรฃ รรคIwร s¯»yd 4 $uZรธ9¨tRur รธn=tรฃ |=»tGร
3รธ9$# $YZ»uรถ;ร? รe@รค3รj9 &รครณรx« Yรจdur ZpyJรดmuur 3uรด³รง0ur tรปรผรJร=รณ¡รJรน=ร9 รรรร
“(dan
ingatlah) akan hari (ketika) kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi
atas mereka dari mereka sendiri dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi
saksi atas seluruh umat manusia. dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran)
untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira
bagi orang-orang yang berserah diri”.
Surat Al-An’am:38
$tBur `รB 7p/!#y รรป รรรถF{$# wur 9รยต¯»sร รงรรt รmรธym$oYpg¿2 Hwร) รญNtBรฉ& Nรค3รค9$sVรธBr& 4 $¨B $uZรดร§sรน รรป ร=»tGร
3รธ9$# `รB &รครณรx« 4 ¢OรจO 4n<ร) รถNรkรh5u crรง|³รธtรค รรรร
“Dan tidaklah binatang-binatang yang ada di
bumi dan burung-burung yang terbang dengan
kedua sayapnya melainkan umat-umat juga seperti kamu tiadalah kami
alpakan sesuatupun dalam Al-kitab kemudian pada tuhanlah mereka terhimpun”.
Padahal dalam surat al-an’am ayat 38 dan
an-nahl ayat 89, sama sekali tidak memberi petunjuk bahwa sunnah tidak
diperlukan akan tetapi sunnah nabi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
ajaran islam. Dalam Al-Quranul karim memuat hal-hal yang global dan hadis
menjelaskan hal-hal yang global itu
menjadi lebih rinci.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan ada latar belakang,
dapat dikemukakan permasalahannya adalah:
1.
Apa yang dimaksud dengan inkar sunnah ?
2.
Bagaimana sejarah inkar sunnah ?
3.
Bagaimana argumen dan ajaran pokok inkar sunnah?
4.
Bagaimana pandangan para ulama terhadap inkar
sunnah?
5.
Apa bantahan para ulama terbadap inkar sunnah?
6.
Bagaimana upaya para ulama dalam menagulangi Inkar
Sunnah dan melestarikan sunnah?
7.
Bagaimana perkembangan inkar sunnah saat ini ?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini
adalah untuk:
1.
Untuk mengetahui pengertian inkar sunnah.
2.
Untuk mengetahui sejarah inkar sunnah.
3.
Untuk mengetahui argumen dan ajaran pokok inkar
sunnah.
4.
Untuk mengetahui pandangan para ulama terhadap
inkar.
5.
Untuk mengetahui bantahan para ulama terhadap inkar
sunnah.
6.
Untuk mengetahui upaya penanggulangan ikar sunnah
dan pelestarian sunnah.
7.
Untuk mengetahui perkembangan inkar sunnah saat ini.
BAB II
INKAR SUNNAH DAN PERKEMBANGANNYA
A. Pengertian Inkar Sunnah
1. Pengertian Inkar
Inkar Sunnah
terdiri dari dua kata, yaitu inkar
dan sunnah. Inkar, menurut bahasa
artinya “menolak atau mengingkari”, berasal dari kata kerja, ankarayunkiru.
Inkar adalah perbuatan yang menolak sesuatu atau
meninggalkan sesuatu yang telah di tetapkan. Orang yang inkar adalah orang yang
menolak atas apa yang telah ditetapkan atau berpaling dari suatu hokum yang
telah ditetapkan. Dalam bahasa Indonesia (2001:123), poerwadarminta member
pengertian bahwa inkar adalah menolak, membantah, tidak melakukan suatu
perintah, dst.
2. Pengertian As-Sunnah
As-Sunnah dapat dipahami secara etimologis (lughah), terminologis (istilah), dan secara dilalah (ostensif, reffering). Dalam
tulisan ini, akan dikemukakan definisi as-sunnahdilihat dari beberapa
perspektif, yaitu menurut bahasa (lughah),
menurut istilah secara syariat, menurut ahlul hadits, ulama Ushul, dan ahli
Fiqih.
a.
Sunnah Secara Bahasa (lughah,
etimologis)
Menurut bahasa (lughah),
sunnah memiliki makna “as-Sirah” (perjalanan), baik yang buruk
ataupun yang baik. Kholid bin Zuhair Al Hudzali berkata: “jangan kamu
sekali-kali gelisah kaarena jalan yang kamu tempuh. Keridhaan itu ada pada
jalan ya ng dia tempuh”. Sedangkan menurut al-Amidi sunnah menurut bahasa Arab
adalah “At-Thariqah” (jalan).
b.
Sunnah Menurut Istilah (terminologis)
Secara terminologis, sunnah memiliki makna segala hal yang sudah menjadi
pranata kehidupan yang bersumber dari perkataan, perbuatan, dan ketetapan nabi
saw. Jika dibedakan, menurut Endang Soetari Ad, hadits masih berlaku umum dan
luas: sekali saja nabi nabi me-wurud-kannya,
sekalipun hanya seorang sahabat yang mnerimanya, dan tidak ummat yang
melakukannya, masih disebut hadits jika bersumber dari nabi saw. Tetapi, sunnah
agak berbeda, yakni: nabi sering me-wurud-kannya,
sahabat banyak yang menerimanya, dan ummat banyak yang mengikutinya dari zaman
ke zaman, dari generasi ke generasi.
c.
Sunnah Secara Dialah (Reffering)
Sunnah secara dilalah, sunnah memiliki makna segala hal yang dicontohkan
oleh Rasululloh dan diikuti oleh ummat sebagaimana yang termaktub dalam
kitab-kitab hadits. Kitab hadits tersebut, lazim disebut dengan “al-Mashadir
al-Ashliyyah” (Referensi Utama Kitab Hadits). Menurut muhadditsin, kitab-kitab hadits yang
popular terdapat dalam musnad (8
kitab), mushannaf awal (1 kitab), sunan (8 kitab), dan shahih
(7 kitab). Semuanya berjumlah 24 kitab hadits. Jadi, secara dilalah, memahami sunnah adalah
menunjukan apa yang dicontohkan Rasulullah saw. sebagaimana yang termaktub
dalam kitab-kitab hadits.
d.
Sunnah Menurut Syari’at
Agak berbeda dengan definisi di atas, terdapat kata sunnah dalam hadits
Rasululloh saw. atau dalam ucapan paara sahabat dan tabi’in, maka yang dimaksud
adalah makna yang mencakup hukum-hukum (syari’at),
baik yang berkaitan langsung dengan keyakinan atau dengan amal, apakah hukum
wajib, sunnah atau mubah. Al-hafiz Ibnu Hajar berkata: “Telah tetap bahwa kata sunnah apabila
terdapat dalam hadits Rasululloh, maka yang dimaksud bukan sunnah lawan dari
wajib”. Sunnah yang dimaksud disini adalah apabila dikerjakan mendapat pahala
dan apabila ditinggalkan tidak akan berdosa.
e.
Sunnah Menurut Ahli Ushul Fiqih
Menurut ahli ushul fiqih, Sunnah adalah dasar dari dasar-dasar hukum
syari’at dan juga dalil-dalilnya. Dalam pengertian syari’at. Menurut Al-Amidi
(w. 631 H) dalam “Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam”,
sunnah memiliki dua pengertian. Pertama,
sunnah dalam arti tidak wajib, misalnya shalat-shalat sunnah yang diriwayatkan
dari Nabi Sahalallahu ‘Alaihi Wassalam. Contohnya sunnah dua rakaat sebelum
subuh. Disebut sunnah artinya bukan fardhu. Kedua,
sunnah berarti apa-apa yang berasal dari Rasulullah saw. yang merupakan dalil
syari’ah (al-adilah as-syari’ah) selain al-Qur’an.
f.
Sunnah Menurut Ahli Hadits
Sunnah menurut jumhur ahli
Hadits (muhaditsin) adalah sama
dengan hadits, yaitu segala hal yang diriwayatkan dari Rasulullah saw, baik
berupa ucapan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah), ketetapan (tarir), struktur dan bentuk fisik (khalqiyah) dan (khuluqiyah). Selain perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi saw,
Sunnah juga mencakup sifat (wasf)
Nabi saw. sifat khalqiyah (keadaan
fisik) Nabi, misalnya tingi badan beliau, serta sifat khuluqiyah (akhlaq) nabi Muhammad saw. Dalam tinjauan Ushul Fiqih,
sifat fisik Nabi bukan sesuatu yang wajib diteladani, sedangkan sifat akhlaq
Nabi saw. dapat dimasukkan dalam kategori perkataan dan perbuatan nabi Muhammad
saw.
Inkar sunnah yaitu orang-orang yang menolak sunnah (hadits)
Rasulullah saw. sebagai argumentasi ajaran agama (hujjah, dalil). Inkar sunnah juga menolak sumber kedua agama islam
yang wajib ditaati. Inkar sunnah adalah sikap penolakan terhadap sunnah
Rasulullah, baik sebagian atau secara keseluruhan. Pengingkaran sunnah
dipandang menggunakan metodologi yang tidak popular di kalangan ulama Islam
dalam menyikapi sunnah. Mereka tidak mengakui sunnah yang didasarkan atas
logika-logika dangkal dan terlalu sederhana, yaitu bahwa al-Qur’an diturunkan
sudah lengkap dan tidak membutuhkan seseuatu yang lain.
Jadi dianalisa, kekeliruan golongan ini trletak pada
pemahaman mereka menyatakan bahwa al-Qur’an sudah lengkap. Padahal,
sesungguhnya kelengkapan al-Qur’an terlatak pada kesepurnaannya dalam mengatur
persoalan-persoalan pokok kehidupan manusia (ushul al-hayat), bukan pada persoalan-persoalan cabang yang kecil (furu’ al-masa’il).
B. Sejarah Ingkar Sunnah
Inkar sunnah di pandang sebagi sebuah fenomena
dan fakta empiris menyangkut pandangan dan pemahaman sebgian orang terhadap sunnah (hadits) nabi saw. Secara
faktual-historis, sebanarnya faham inkar sunnah sudah lama muncul di be rbagai
negara. Di indonesia, pada tahun 70-an muncul isu adanya sekelompok muslim yang
berpandangan tidak percaya terhadap sunnah nabi Muhammad saw. Dan tidak
menggunakanya sebagai sumber dan ajaran islam.
Pada
akhir tahun tersebut, kelompok tersebut tampil secara terang-terangan menyebarkan
fahamnya. Mereka hanya menggunakan al-Quran sebagai petunjuk dalm melaksanakan
ajaran islam, baik dalam masalah akidah, ibadah maupun hal-hal lainnya. Mereka
meolak dan mengingkari sunnah sebagai landasan agama.
Dalam
Al-Quran Allah saw.telah menetapkan untuk menaati rasul, dan tidak ada alasan
untuk menentang perintah yang diketahui dari rasul. Allah telah membuat manusia
yang beriman merasa butuh kepadanya dalam segala persoalan agama dan memberikan
bukti bahwa sunnah menjelaskan setiap makna dari kewajiban-kewajiban yang
ditetapkan Allah dalam Al-Quran. Sunnah rasul mempunyai tugas yang amat besar,
yakni memerikan pemahaman tentang Al-Quran, bai dari segi ayat muapun hukumnya.
Pada
zaman nabi muhammad saw. Umat islam sepakat bahwasunnah merupakan salah satu
sumber ajaran islam di samping Al-Quran. Tidak ada bukti ejarah yang
menjelaskan bahwa pada zaman nabi ada dari kalngan umat islam yang menolak
sunnah sebagai salah satu sumber syariat islam. Bahkan pada mas Khulafaur
Rasydin dan Bani Umayyah belum terlihat secara jelas adanya kalangan umt islam
yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran islam.
Secara
historis,priodisasi sejarah inkar sunnah hanya terjadi dua masa, yaitu masa
klasik dan masa modern. Menurut Prof. Dr. Musthfa Al-Azhami sejarah inkar
sunnah klasik terjadi pada masa As-Syafe’I (wafat 204 H.) yakni sekitar abad
ke-2 H/7 M. (Asep Herdi, 2010:124)
Berikut
ini akan di kemukakan secara rinci:
1.
Inkar
sunnah klasik
Inkar
sunnah klasik terjadi pada masa As-Syafi’i yang menolak kehidupan sunnah dan
menolak sunnah sebagi sumber hukum Islam baik mutawatir maupun Ahad. menurut
penelitian Muhammad Al-Khudri bahwa Imam Syafi’i yang dikenal sebagai Nashir
As-sunnah (pembela sunnah) pernah di datangi oleh seseorang yang disebut
sebagai ahli tentang madzhab dari kelompok Mu’tazilah karena mereka datang dari
Basrah. Mereka menolak seluruh sunnah, baik mutawtir maupun ahad. Ia datang
untuk berdiskusi dan berdebat dengan imam Syfai’i secara panjang lebar dengan
berbagai argumen yang mereka paparkan namu semua argumen itu bisa di jawab
dengan argumen yang sangat jelas. (Asep
Herdi, 2010:126)
Menurut Abu Zahra bahwa kelompok inkar sunnah pada
masa itu dapat di golongkan atas tiga golongan, yaitu:
a)
Kelompok yang menolak hadits Nabi saw. Sebagi hujjah secara keseluruhan (muthlaqah),
Kelompok yang Nabi saw. Yang kandunganya baik secara
implicit maupun eksplisit tidak disebutkan dalam Al-Quran,
b)
Kelompok yang menolak hadits Nabi saw.yang berstatus ahad dan hanya
menerima
hadits Nabi saw.yang bersatus mutawatir.
Tokoh-tokoh inkar sunnah klasik diantaranya:
Abdullah bin saba’,al-Harits bin said al-mutanabbi (79 H), Ma’bad al-jauhani
al-Qadari (80 H ), Ghailan ad-Dimasyqi (105 H ), Abad ar-Ruaini al-Khariji (107
H ), Amar bin Yazid Bakhdasy (118 H ), al-Ja’d bin Dirham (124 H), al-Jahm bin
Safwan (128 H), Basyr al-Marris, dan Al- Husain bin Manshur al-Hallaj (309 H ).
2.
Kelompok Inkar Sunnah pada Abad Modern
Jika dianalisa, penyebab utama timbulnya inkar sunnah
modern ini adalah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat sejak awal
19 M. Di dunia islam, terutama di India setelah terjadinya pemberontakan
melawan kolonial inggris tahun 1875 M. berbagai usaha kolonial untuk
pendangkalan ilmu agama dan umum. Penyimpangan akidah melalui pinpinan umat
islam dan tergiurnya mereka terhadap teori-teori barat unuk memberikan
interpretasi hakikat islam. Seperti yang di lakukan oleh Ciragh All, dan tokoh
yang lain yang mengimgkari hadits-hadits jihad dan pedang.(Asep Herdi, 127)
Tokoh- tokoh inkar sunnah
Abad Modern diantaranya: Tupik Shidik
(w. 1920 ),beliau berasal dair mesir, dan menolak Hadits nabi dan menyatakan
bahwa Al-Quran adalah satu-satunya sumber ajaran islam. Rasyad Khlifah,Ghulam
ahmad Parvez (1920 M ), beliau dari india, Kasim Ahmad, beliau dari Malasysia.
MOh Irham,sutarto,lukman Saad,mereka berasal dari Indonesia.
C. Argumen
dan
Pokok-pokok Ajaran
Inkar Sunnah
·
Argumen-argumen Naqli
a. QS. An-Nahl: 89
tPรถqtur ร]yรจรถ7tR รรป รe@รค. 7p¨Bรฉ& #´รgx© Oรgรธn=tรฆ รด`รiB รถNรkร
¦ร รฟRr& ( $uZรธ¤ร
_ur ร/ #´รky 4n?tรฃ รรคIwร s¯»yd 4 $uZรธ9¨tRur รธn=tรฃ |=»tGร
3รธ9$# $YZ»uรถ;ร? รe@รค3รj9 &รครณรx« Yรจdur ZpyJรดmuur 3uรด³รง0ur tรปรผรJร=รณ¡รJรน=ร9 รรรร
“ (dan ingatlah) akan hari
(ketika) kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari
mereka sendiri dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh
umat manusia. dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan
segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang
yang berserah diri”.
b. QS. Al-An’am : 38
$tBur `รB 7p/!#y รรป รรรถF{$# wur 9รยต¯»sร รงรรt รmรธym$oYpg¿2 Hwร) รญNtBรฉ& Nรค3รค9$sVรธBr& 4 $¨B $uZรดร§sรน รรป ร=»tGร
3รธ9$# `รB &รครณรx« 4 ¢OรจO 4n<ร) รถNรkรh5u crรง|³รธtรค รรรร
“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan
burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti
kamu. tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, Kemudian kepada Tuhanlah
mereka dihimpunkan”.
Menurut
para pengingkar Sunnah kedua ayat tersebut menunjukan bahwa Al-Qur’an telah
mencakup segala sesuatu kebenaran dengan ketentuan agama, dengan demikian tdak
diperlukan adanya keterangan lain seperti sunnah.
c. QS. Fatir : 31
รผร%©!$#ur !$uZรธym÷rr& y7รธs9ร) z`รB ร=»tGร
3รธ9$# uqรจd ,ysรธ9$# $]%รd|รรฃB $yJรj9 tรป÷รผt/ รm÷yt 3 ¨bร) ©!$# ¾รnร$t6รรจร/ 7ร6sm: ×ร
รt/ รรรร
“Dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu yaitu Al
Kitab (Al Quran) Itulah yang benar, dengan membenarkan kitab-kitab yang
sebelumnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha mengetahui lagi Maha melihat
(keadaan) hamba-hamba-Nya”.
d. QS. Yunus : 36
$tBur รรฌร7Gt รณOรจdรงsYรธ.r& wร) $Zsร 4 ¨bร) £`©ร 9$# w รร_รธรณรฃ z`รB รd,ptรธ:$# $ยบ«รธx© 4 ¨bร) ©!$# 7Lรฌร=tรฆ $yJร/ tbqรจ=yรจรธรฟt รรรร
“Dan kebanyakan mereka
tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak
sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah mengetahui apa
yang mereka kerjakan”.
Menurut
para pengingkar sunnah sesuau yang zhann
tidak dapat dijadikan hujah.
(Maslani,Ratu Suntiah.2010:162).
e. QS. An-Nahl : 44
รM»uZรit7รธ9$$ร/ รรง/9$#ur 3 !$uZรธ9tRr&ur y7รธs9ร) tรฒ2รe%!$# tรปรiรผt7รงFร9 ร¨$¨Z=ร9 $tB tAรhรงR รถNรkรถs9ร) รถNรg¯=yรจs9ur crรฃ©3xรฟtGt รรรร
“Dan Kami telah
menurunkan Al-Qur’an kepadamu agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa
yang telah di turunkan kepada mereka. Dan mudah-mudahan mereka memikirkan”.
Menurut
para pengingkar Sunnah, apa-apa ang di jalaska Rasulullah tentang hukum-hukum
itu adaalah penjelasan Al-Qur’an. (Fatchur Rahman. 1970:64).
·
Argumen-Argumen Aqli
1. Al-Qur’an diwahyukan kepada Rasulullah
saw.dalam behasa Arab. Orang yang memiliki pengetahuan bahasa Arab tidak perlu
penjelasan hadits Nabi, karena dapat memehami Al-Qur’an secara langsung.
2. Dalam sejarah umat Islam telah mengalami
kemunduran karena perpecahan. Perpecahan itu terjadi karena umat Islanm
berpegaang teguh kepada hadits Nabi. (Maslani,Ratu Suntiah.2010:164).
3. Ketiadaan Rasul memerintahkan menulis
hadits dan melarang menulisnya. (Fatchur Rahman. 1970:64).
·
Ajaran pokok
Ingkar Sunnah
1. Dasar hukum dalam Islam hanya Al-Qur’an
saja,
2. Tidak percaya terhadap hadits Rasul,
3. Rasul akan tetap di utus sampai hari
kiamat
4. Sahadat mereka adalah ” ashadu aba ana muslimuna”
5. Nabi Muhammad tidak berhak menjelaskan
tentag ajaran islam (kandunngan isi Al-Quran)
6. Shalat merek bermacam-macam
7. Puasa hanya diwajibkan bai oranng yang
melihat bulan
8. Haji boleh dilakukan selam empat bulan
haram
9. Pakaian ihram adalah pakaian orang Arab
an merepotkan jika dipakai
10. Orang yang meningal dunia tidak perlu di
salatkan
11. Oranng yang tlah meninggal tidak mendapatkan apapun dari
orang hidup (http://www.almanar.co.id/artikel-astidzah/fenomena-inkar-sunnah.html)
12. Tidak ada shalat jumat
13. Tidak ada shalat idul adha dan idul
fitri
14. Tidak ada adzan dan iqomat
15. Jilbab tidak wajib
16. Masjid
adalah tempat shalat
17. Al-quran adalah kebenaran yang pasti
selain Al-Quran adalah sangkaan belaka
18. Al-quran sudah jelas ( Maslani,Ratu
suntiah.2010:166-171 )
D. Pandangan
Para Ulama terhadap Inkar Sunnah
1. Abdullah bin
Zaid Abu Qilabah (w. 104 H)
“Apabila engkau berbicara berdasarkan Sunnah Nabi kepada
seseorang lalu orang tersebut mengatakan; Kita tinggalkan saja Sunnah karena di
sana sudah ada Kitab Allah; maka ketahuilah sesungguhnya dia adalah orang yang
SESAT.”
2. Imam Ahmad
bin Hambal
“Barangsiapa menolak hadits Nabi Shallallahu
Alaihi wa sallam, maka sesungguhnya dia telah berada di tepi jurang
kebinasaan.”
3. Imam Abu
Muhammad Ali Ibnu Hazm Al-Andalusi (w. 456 H)
“Kalau ada orang yang mengatakan; Kami tidak
mengambil kecuali apa yang terdapat dalam Al-Qur`an; sungguh dia adalah orang
KAFIR menurut kesepakatan umat ini.”
4. Imam Abu
Muhammad Al-Husain Al-Baghawi
“Apabila engkau berbicara kepada seseorang
dengan Sunnah, lalu dia mengatakan; Jangan bicara pakai Sunnah, bicara pakai
Al-Qur`an saja; Maka ketahuilah, sesungguhnya dia adalah orang yang sesa lagit menyesatkan.
5. Syaikhul
Islam Abul Abbas Ibnu Taimiyah (w. 728 H)
“Seluruh ulama kaum muslimin sepakat bahwa
setiap kelompok yang membangkang terhadap salah satu saja dari syariat Islam
yang mutawatir, maka sesungguhnya kelompok ini wajib diperangi sehingga agama
ini menjadi tegak hanya untuk Allah semata, sekalipun kelompok tersebut mengaku
mengikuti Al-Qur`an namun tidak mau mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam. Sesungguhnya kita wajib berjihad melawan mereka sebagaimana
jihadnya kaum muslimin ketika memerangi para pembangkang zakat, kaum Khawarij,
Khurramiyah, Qaramithah, Bathiniyah, dan ahlu bid’ah lainnya yang telah keluar
dari syariat Islam.
6. Imam Abu
Abdillah Muhammad Adz-Dzahabi (w. 748 H)
“Apabila dikatakan kepada seseorang;
Seharusnya engkau melakukan ini karena ini adalah Sunnah; lalu dia menjawab;
Aku tidak mau melakukannya sekalipun itu adalah Sunnah; maka dia adalah KAFIR.”
7. Imam
Jalaluddin As-Suyuthi
“Ketahuilah,
mudah-mudahan Anda semua dirahmati Allah. Barangsiapa yang mengingkari
eksistensi hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, baik itu yang berupa
perkataan ataupun perbuatan sebagai hujjah; dia adalah kafir, keluar dari koridor Islam, dan akan dibangkitkan
bersama-sama kaum Yahudi dan Nasrani, atau bersama siapa saja yang dikehendaki
Allah dari kelompok-kelompok orang kafir.”
8. Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz
“Sesungguhnya pengingkaran terhadap Sunnah dan pernyataan
tidak butuh kepada Sunnah seperti apa yang dikatakan oleh Rasyad Khalifah
adalah kufur dan murtad dari Islam. Sebab,
orang yang mengingkari Sunnah sama saja dengan mengingkari Al-Qur`an, dan
barangsiapa yang mengingkari keduanya atau salah satunya, maka dia adalah kafir menurut ijma’ ulama. Kita tidak
boleh bergaul dengannya dan orang-orang yang seperti dia. Tapi kita wajib
menjauhinya, mengingatkan orang-orang dari fitnahnya, dan menjelaskan kekafiran
serta kesesatannya dalam berbagai kesempatan hingga dia bertaubat kepada Allah.”
9. Syaikh
Muhammad Al-Ghazali
“Sunnah
adalah suatu kebenaran (haq) dan mendustakan Sunnah Nabi dengan alasan bahwa
Al-Qur`an telah memuat segala sesuatu adalah bid’ah yang amat sangat berbahaya.
Sesungguhnya pengingkaran seseorang terhadap Sunnah membuatnya telah keluar
dari agama Islam dan itu adalah perbuatan maksiat yang akan mendatangkan
balasan yang sangat mengerikan dari Allah.”
10. DR. Syaikh
Muhammad Musa Nashr
“Orang yang merasa cukup dengan Al-Qur`an saja
dan tidak butuh Sunnah adalah kafir
dan nyata-nyata sesat. Sebab, ingkar
kepada Sunnah sama saja dengan ingkar kepada wahyu yang diturunkan oleh Allah.
Sedangkan Sunnah Nabi adalah wahyu Allah. Allah Ta’ala berfirman; Dan tidaklah
dia (Muhammad) berbicara dengan hawa nafsunya, tetapi itu adalah wahyu yang
diwahyukan.”
11. Prof. DR.
Ahmad Umar Hasyim
“Ringkas kata,
sesungguhnya orang yang mengingkari Sunnah Nabi yang shahih dan menolak
menjadikannya sebagai sumber hukum syariat (setelah Al-Qur`an), maka dia adalah
orang yang menentang Al-Qur`an, membangkang pada perintah-perintah Al-Qur`an
yang menyuruh untuk mengambil apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam.”
12. Syaikh Abdul
Razzaq Afifi
“Adapun
hukum bagi orang yang menolak Sunnah, baik sebagian ataupun semuanya, maka dia
adalah kafir. Barangsiapa yang tidak menerima hukum syariat kecuali hanya yang
terdapat dalam Al-Qur`an saja, maka dia adalah kafir, karena telah menentang
Al-Qur`an dan melanggar ayat-ayat-Nya.”
13. DR. Salim
Ali Al-Bahnasawi
“Sesungguhnya
sudah menjadi ijma’ ulama bahwa orang yang menolak Sunnah Nabi adalah orang
yang murtad dari agama Islam.”
14. Prof. DR. Musthafa Dib Al-Bugha
“Sungguh telah menjadi kesepakatan para ulama
bahwa orang yang mengingkari Sunnah sebagai hujjah, adalah orang yang KAFIR dan
MURTAD dari Islam.”
Demikian, Para ulama dan juga kaum muslimin
sepakat bahwa orang-orang yang
mengingkari Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah orang yang sesat,
menyesatkan, kafir, murtad, telah keluar dari agama Islam, wajib diperangi,
mereka adalah zindiq, munafik, dan musuh Islam yang nyata yang bermaksud keji
hendak menghancurkan Islam dari dalam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
ูู ุงูุนุฏู ูุงุญุฐุฑูู ูุงุชููู ุงูู ุฃูู ูุคูู
“Mereka itulah musuh (yang
sebenarnya), maka waspadalah terhadap mereka; semoga Allah membinasakan mereka.
Bagaimana mereka dipalingkan?” (Al-Munafiqun: 4). (Abduh zulfidar
akaha.2006:426-429)
E.
BANTAHAN TERHADAP PAHAM INKAR SUNNAH
Kelemahan-kelemahan
argumen naqli:
1. Al-Qur’an surat an-Nahl: 89 dan
al-An’am:38 sama sekali tidak memberikan petunjuk bahwa sunnah Nabi merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam. Al-Qur’an itu memuat
dasar-dasar dan kaidah-kaidah umumyang masih memerlukan penjelasan yang lebih
lanjut.
2. Al-Qur’an surat Yunus: 36 dan Fatir:
31,penggunaan dalil tersebut oleh para pengingkar Sunnah menurut para ulama
tidak relevan karena yang dimaksud dengan istilah zhann adalah
tentang keyakinan yang berdasarkan
khayalan dan tidak dapat dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara ilmiah.
3. Matan dan riwayat hadits yang digunakan
oleh para pengingkar Sunnah kualitasnya sangat lemah sehingga tidak dapat
dijadikan hujjah.
Berdasarkan tulisan diatas, para
pngingkar sunnah cenderung untuk memilih-milih ayat Al-Qur’an. Apibila terdapat
yang cocok dengan pemikiran mereka maka ditinggalkan dan tidak disebut-sebut
lagi.
Kelemahan-kelemahan argumen aqli:
1. Pengingkar sunnah berpendapat bahwa
orang-orang yang berpengetahuan bahasa Arab dapat memahami bantuan Al-Qur’an
tanpa bantuan hadits, pada kenyataannya mereka tetap menghajatkan bantuan
hadits untuk memahami Al-Qur’an.
2. Umat Islam pecah bukan karena mereka
berpegang pada Sunnah, tapi justru ajaran Sunnah mendorong memajukan umat Islam
karena hadits sebagaimana Al-Qur’an memerintahkan setiap mukmin untuk menuntut
pengetahuan. Periwayatan dan pengembangan hadits sejalan dengan pengetahuan
lainnya.
3. Pernyataan Taufiq Sidqiy sangat lemah
karena pada zaman Nabi banyak hadits yang secara resmi ditulis langsung atas
perintah Nabi sendiri kepada sahabat tertentu, yaitu berupa surat-surat Nabi
kepada berbagai kepala pemerintahan dan Negara, perjanjian Hudaibiyah dan
piagam Madinah.
4. Tidak ada perintah Nabi untuk mencatat
hadits bukan merupakan petunjuk ketidakharusan berhujjah kepada hadits. Posisi
hadits sebagai hujjah dalam agama, tidak ditentukan oleh apakah ia
dicatat atau tidak, melaikan lebih ditentukan oleh kemukakhiran periwayatnya,
juga oleh kualitas ketakwaan, kejujuran dan kekuatan daya hapal periwayat.
Ada
enam kelemahan Inkar Sunnah di hadapan Ahlul Sunnah, yakni:
1. Ahlul Sunnah selalu eksis sejak masa
Nabi dan Sahabat hingga sekarang. Dari satu generasi ke generasi berikutnya
tanpa terputus sedikit pun, senantiasa bersambung hingga akhir zaman. Sedangkan
Inkar Sunnah baru eksis 1200 tahun setelah wafatnya Nabi.
2. Orang yang mengingkari Sunnah selalu
kalah jika berhadapan dengan para ulama Ahlul Sunnah ketika itu.
3. Ahlul Sunnah mempunyai kjazanah keilmuan
yang sangat melimpah dalam berbagai disiplin ilmu. Sedangkan Inkar Sunnah tidak
memiliki kekayaan intelektual sebagaimana Ahlul Sunnah.
4. Setiap masa, selalu saja ada tokoh ulama
Ahlul Sunnah dan para Imam yang mengemuka. Nama-nama mereka tercatat dengan
tinta emas dalam sejarah Islam. Sedangkan Inkar Sunnah tidak memiliki
tokoh-tokoh, kecuali setelah abad 18 M.
5. Ahlul Sunnah banyak terlibat dalam
perjuangan dalam melawan musuh-musuh Islam. Adapun, Inkar Sunnah tercatat
sebagai orang-orang atau kelompok yang diperangi oleh kaum muslimin, Mereka
adalah musuh dalam selimut.
6.
Inkar
Sunnah tidak memiliki peran apa pun dalam pemerintahan Islam. Tidak ada satu
pun khalifah dalam sejarah Islam yang berpaham Ikar Sunnah.(Maslani, Ratu
Suntiah.2010:170)
F.
UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP PAHAM INKAR SUNNAH DAN
UPAYA MELESTARIKAN SUNNAH
1.
Upaya Antisipasi Dan Cara Penanggulangan Terhadap
Paham Inkar Sunnah
a.
Penerbitan
sejumlah buku yang menjelaskan kesalah dan bahaya paham sesat.
b.
Penetap
fatwa sesat oleh MUI, baik pusat maupun daerah yang disertai dengan himbawan
agar bertaubat kembali keajaran Islam yang benar.
c.
Penerbitan
panduan penetapan sepuluh kriteria sesat oleh MUI pusat pada tanggal 6 November
2007, yaitu aliran yang
1)
mengingkari
salah satu rukun iman dan rukun islam
2)
Meyakini
akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
3)
Meyakini
turunnya wahyu sesudah al-qur’an
4)
mengingkari
autentitas dan kebenaran al-qur’an
5)
Melakukan
penafsiran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir
6)
Mengingkari
kedudukan hadist sebagai sumber ajaran islam
7)
Menghina,melecehkan
dan merendahkan para Nabi dan Rasul
8)
Mengingkari
Nabi Muhammad saw sebagai Nabi terakhir
9)
Mengubah
menetapkan dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10) Mengkafirkan sesama muslim hanya karna
bukan kelompoknya.
d.
Melakukan
sosialisasi aliran dan paham sesat serta kriterianya seluas mungkin.
e.
Hendaknya
masyarakat Islam menbuat pengajian ilmu agama.
f.
Pembentukan
kelompok-kelompok diskusi intensif dikalangan remaja tentang agama dengan
pembimbing yang dipercaya.
g.
Memperhatikan
kelompok pengajian yang mencurigakan. (Maslani,Ratu Suntiah.2010:175-174)
2.
Upaya Ahli Sunnah Melestarikan Sunnah
a.
Sunnah
sebagai salah satu sumber ajaran islam
1) Al-Qur’an surat al-Hasyr: 7
!$¨B uรค!$sรนr& ยช!$# 4n?tรฃ ¾ร&ร!qรu รด`รB ร@÷dr& 3tร )รธ9$# ¬Tsรน รAqร§=ร9ur ร%ร!ur 4n1รถร )รธ9$# 4yJ»tGuรธ9$#ur รรปรผร
3»|¡yJรธ9$#ur รรปรธรณ$#ur ร@ร6¡¡9$# รถs1 w tbqรค3t P's!rร tรป÷รผt/ รรค!$uรYรธรฎF{$# รถNรค3ZรB 4 !$tBur รฃNรค39s?#uรค รฃAqร§9$# รงnrรครฃsรน $tBur รถNรค39pktX รงm÷Ytรฃ (#qรgtFR$$sรน 4 (#qร )¨?$#ur ©!$# ( ¨bร) ©!$# รรx© ร>$s)รรจรธ9$# รรร
“Apa saja harta rampasan
(fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal
dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya
harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa
yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu,
Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah amat keras hukumannya”.
2) Al-Quarn surat An-nisa:80
`¨B รรฌรรรฃ tAqร§9$# รดs)sรน tรญ$sรr& ©!$# ( `tBur 4¯<uqs? !$yJsรน y7»oYรน=yรถr& รถNรgรธn=tรฆ $Zร รรฟym รรรร
“Barangsiapa yang mentaati
Rasul itu, Sesungguhnya ia Telah mentaati Allah. dan barangsiapa yang berpaling
(dari ketaatan itu), Maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi
mereka”.
Kepatuhan umat Islam kepada sunnah Rasul
adalah kepatuhan yang didasarkan kepada iman yang dibimbing oleh al-Qur’an.
b. Upaya Kegiatan Kritik Sanad dan Matan
Ada empat alasan yang melatarbelakangi
pentingnya kegiatan mengkritik sanad dan matan, yakni:
1) Sunnah merupakan salah satu sumber
ajaran islam.
2) Tidaklah seluruh sunnah telah tertulis
resmi pada zaman Nabi.
3) Telah terjadi kegiatan pemalsuan sunnah
secara resmi dan menyeluruh telah memakan waktu yang panjang dan terjadi
setelah lama Nabi wafat.
c. Upaya Penciptaan Berbagai istilah,
kaidah dan cabang pengetahuan sunnah
Untuk menghindari
adanya kesalahan dalam penelitian dan memahami sunnah para ulama telah
menciptakan berbagai cabang pengetahuan yang erkaitan dengan sunnah. Cabang
pengetahuan itu adayang berkaitan dengan
sanad,matan dan ada ynag berhubungan dengan sanad dan matan secara
sekaligus. (Maslani,Ratu Suntiah.2010:176-179)
G.
PERKEMBANGAN
INKAR SUNNAH
1.
Inkar
Sunnah di Indonesia
Aliran/paham
sesat ini muncul di indonesia sekitar tahun 1980-an yang lalu dengan menamakan
pengajian yang mereka adakan tersebut adalah kelompok Qur´ani.
Beberapa
masjid di jakarta dikuasai oleh mereka, seperti mesjid As Syifa RSCM (Rumah
Sakit Cipto Mangunkusumo). Rumah sakit tersebut bersatu dengan Universitas
Indonesia. Pengajian tersebut dipimpin oleh Haji Abdurrahman. Pengajian dimulai
ba’da magrib serta pengikutnya banyak. Lama kelamaan pengajian tersebut tidak
mau memakai adzan dan iqomat karena tidak ada dalam Al-Qur’an, serta seluruh
sholat menjadi dua raka´at. Diproyek pasar rumput yaitu di masjid Al-Burhan
muncul pula pengajian yg dipimpin oleh Ust. H.Sanwani guru masyarakat di
sekitarnya.
Seperti
yang dijelaskan diatas, bahwa pengajian tersebut muncul dimana-mana. Mereka
juga mencetak buku-buku yang banyak untuk menyebarkan faham mereka di
masyarakat. Penulis berinisiatif untuk meneliti serta melacak pengajian
tersebut. Ternyata setelah dilacak tokohnya adalah orang indonesia yang
mengeluarkan biaya cukup besar untuk pengajian tersebut, yaitu Lukman Saad. Dia
berasal dari pajang panjang sumatra barat dan lulusan IAIN Yogyakarta sampai
sarjana muda/BA serta sebagai direktur sebuah percetakan dan penerbitan.
Penelitian terus penulis lakukan dan ternyata Lukman saad ini berhubungan
dengan Ir. Irham Sutarto ketua Serikat Buruh PT Unilever Indonesia. Ir. Iraham
adalah tokoh Ingkar Sunnah yang juga pertama menulis buku ajaran ingkar sunah
dengan tulisan tangan.
Peran
Ir. Irham ini sangat besar, sedang pemilik PT. Unilever ini adalah orang
belanda dan Lukman saad Direktur PT. Ghalia Indonesia mendapat mesin percetakan
modern dari Belanda. Tidakkah dibalik permainan ini ada tangan orang yahudi
yang coba menghancurkan islam di Indoneria. Akhirnya penulis menemukan bahwa
kegiatan kelompok Inkar Sunnah ini adalah marinus taka keturunan
Indonesia-Jerman yang tinggal di Jl. Sambas IV No. 54 Depok lama, Jawa Barat.
Marimus mengaku dirinya bisa membaca Al-Qur’an tanpa belajar terlebih dahulu.
Dia mengajarkan ajaran sesat ini dimana-mana di Jakarta. Akirnya pada hari
jum´at tanggal 14 juni 1983, marimus taka ditangkap ramai-ramai ketika sedang
mengadakan pengajian di jalan Bakti Tanjung Priok. Ketika di periksa di KODIM
Dia menangis-nangis dan terbongkarlah kegitan yang dilakukannya tersebut.
Setelah
terjadinya kejadian ini, Kejaksaan Agung dimohon agar segera melarang gerakan
aliran sesat Inkar Sunnah. Akhirnya, karena keresahan umat dengan adanya
pengajian sesat tersebut sering dimuat oleh Koran-koran dan majalah, maka pada
tanggal 30 September 1983 keluarlah surat
dari jaksa Agung RI (Kep-169/J.A/9/1983) yang melarang keberadaan Inkar
Sunnah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Selain itu, buku-buku Inkar
Sunnah karangan Nazwar Syamsu dan Dalimi Lubis juga dinyatakan dilarang
beredar. (Maslani dan Ratu Suntiah,2010:182)
Pokok-pokok Ajaran
Dasar hukum mereka hanya Al-Qur’an,
Tidak percaya kepada hadits Rosulallah SAW, syahadat mereka ´Isyhadu
biannana muslimin, Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalatnya dua
rakaat ada juga yang bila ingat saja, puasa wajib bagi orang yg melihat bulan
saja, haji boleh dilakukan selama bulan muharam, rajab, julqaidah dan
julhijjah.
Pakaian
Ihrom adalah pakaian orang arab yg bikin repot, oleh sebab itu boleh memakai
celana panjang dan baju biasa serta memakai jas/dasi; Nabi Muhammad tidak
berhak untuk menjelaskan isi kandungan Al-Qur´an, dan Rosul diutus sampai hari
kiamat. (http://peperonity.com/go/sites/mview/ingkarsunnah/11335748)
2.
Inkar
Sunnah di India dan Pakistan
Syaikh Abul A’la Al-Maududi
mengatakan, bahwa setelah masuk abad ketiga Hijriyah kabar inkar Sunnah tidak
lagi terdengar. Akan tetapi, fitnah inkar Sunnah ini kini muncul kembali. Kalau
dulu kelahirannya adalah di Irak, sekarang ia berkembang pesat di India. Dan,
sesungguhnya awal kemunculan paham ini adalah di India.
Banyak kelompok-kelompok inkar Sunnah
bermunculan di India. Di antaranya, yaitu:
a. Kelompok Ahludz-Dzikri wal Qur`an
Kelompok
ini di dirikan oleh Maulawi Abdullah Cakralawi. Namun, kini kelompok ini sudah
mulai surut pendukungnya, meskipun masih mempunyai sejumlah kantor perwakilan
di sebagian kota di Pakistan. Adapun bangunan kantor pusatnya yaitu semacam
masjid tanpa mihrab dan ada perpustakaan kecil. Mereka menerbitkan majalah
bernama “Balagh Al-Qur`an,” yang sekarang dipimpin oleh Muhammad Ali
Rasul Nakri. Sedangkan buku-buku yang diterbitkan tidak ditulis nama
penulisnya, melainkan ditulis nama “Idarah Balagh Al-Qur`an.” Mereka
shalat Jum’at dua rakaat dengan sekali sujud setiap rakaat. Shalat sehari tiga
kali. Dan, ucapan salam mereka yaitu “Salaamun ‘alaikum thibtum fadkhuluuhaa
khaalidiin.”(lihat Qs. Az-Zumar:73) (Maslani dan Ratu Suntiah,2011:183)
b. Kelompok Ummah Muslimah
Pendiri
kelompok ini adalah Khawajah Ahmaduddin Amritsari di kota Amritsar. Kemudian
pusat kegiatannya dipindahkan ke Lahore pada tahun 1947 M setelah Pakistan
melepaskan diri dari India. Tetapi, gerakan ini tidak sanggup berkembang lama
di hadapan perlawanan para ulama Pakistan waktu itu. Lalu, pendiri dan para
pemimpin kelompok ini pergi satu demi satu hingga aktivitas kelompok ini pun
berhenti. Majalahnya yang bernama “Balagh ‘Anish-Shudur” juga tidak
terbit lagi. Pernah pada tahun 1960-an mereka hendak bangkit lagi dengan
menerbitkan majalah dengan nama “Al-Bayan.” Namun itu pun tidak
berlangsung lama.
c. Kelompok Thulu’ul Islam
Bisa
dibilang kelompok ini adalah kelompok inkar Sunnah terbesar. Meskipun banyak
mengalami hambatan dikarenakan ijma’ (kesepakatan) para ulama dan kaum
muslimin di sana yang mengafirkan mereka, kelompok ini tetap masih bisa
bergerak. Pendiri kelompok ini adalah Ghulam Ahmad Perwez di India sebelum
kemerdekaan Pakistan, pada tahun 1938 M. Mereka punya majalah bernama “Thulu’ul
Islam.”
Mereka
punya banyak kantor cabang di seluruh Pakistan, bahkan cabangnya sampai ke
Mesir, Eropa, dan Amerika. Pada tahun 1956 M di kota Lahore, diselenggarakan
konferensi mereka yang pertama kali. Dan, pada tahun 1956 ini juga keluar
keputusan Mahkamah Pakistan yang membubarkan seluruh organisasi dan pergerakan
tanpa kecuali, setelah adanya kudeta militer yang dipimpin oleh Jenderal Ayub
Khan. Tetapi, dikarenakan kedekatan para petinggi kelompok ini dengan
kekuasaan, kelompok Thulu’ul Islam ini tidak dibubarkan.
d. Kelompok Ta’mir Insanet
Ini
adalah kelompok inkar Sunnah termuda di Pakistan. Sebab, kelompok ini berdiri
sekitar tahun 1975 M. Pendirinya adalah Abdul Khaliq Mawaldah. Di antara
anggota kelompok ini ada seorang (mungkin satu-satunya) yang menonjol
kepandaiannya dan diterima banyak orang. Dia adalah Al-Qadhi Kifayatullah,
seorang yang pintar berpidato dan fasih bicaranya. Dia adalah seorang lulusan
S2 Jurusan Bahasa Arab. Namun dia juga menguasai Bahasa Urdu dan Bahasa Inggris
dengan baik. Bisa dikatakan bahwa Al-Qadhi Kifayatullah ini adalah juru
bicaranya kelompok inkar Sunnah Ta’mir Insanet. Dia mempunyai sejumlah buku
yang diterbitkan dengan cetakan yang luks.
Kemudian,
di antara tokoh-tokoh inkar Sunnah di India (dan Pakistan) ini yang paling
terkenal yaitu; Maulawi Abdullah Cakralawi dan Khawajah Ahmaduddin Amritsari.
Dua orang tokoh inkar Sunnah ini hidup sezaman, namun memiliki beberapa
perbedaan prinsip meskipun secara umum sama-sama mengingkari Sunnah Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam. Cakralawi lahir tahun 1839 M di desa Cakrala
propinsi Punjab, India. Dia berasal dari keluarga yang berilmu dan taat
beragama. Pada tahun 1899 M, Cakralawi menulis buku tafsirnya yang terkenal dan
di dalamnya terang-terangan menyatakan keingkarannya secara mutlak terhadap
Sunnah Nabi. Lalu, dia bergabung ke dalam kelompok yang bernama “Ahlul
Qur`an” selama tiga puluh tahun, sebelum mendirikan sendiri kelompoknya.
Buku-buku karangan Cakralawi jumlahnya mencapai enam belas jilid, semuanya
dengan Bahasa Urdu.
Prof.
DR. Muhammad Ali Qashwari, seorang ilmuwan Pakistan lulusan Cambridge
University, Inggris, mengatakan bahwa yang memilih Abdullah Cakralawi untuk
membawa misi inkar Sunnah adalah delegasi Kristenisasi dari Inggris. Lembaga
Kristenisasi inilah yang secara rutin membiayai seluruh dana yang diperlukan
Cakralawi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hingga akhirnya pada
penghujung tahun 1902 M, keluarlah fatwa ijma’ ulama yang ditandatangani para
ulama India (dan Pakistan serta Bangladesh) yang mengafirkan Cakralawi serta
memutuskan hubungannya dengan agama Islam dan kaum muslimin. Kemudian, ketika
Cakralawi ini mati pada tahun 1914 M, seluruh anggota keluarganya tidak ada
satu pun yang mau mengurusnya. Lalu, mayatnya pun dikuburkan oleh
salah seorang pengikutnya. (http://myquran.com/forum/archive/index.php/t-7714.html)
Adapun
Khawajah, dia lahir di Amritsar, India, tahun 1861 M, juga dari keluarga yang
taat beragama. Bahkan Khawajah pernah disekolahkan di madrasah tahfizh Al-Qur`an.
Hanya saja tidak diberitakan apakah Khawajah sudah hafal Al-Qur`an apa belum.
Namun, meskipun belajar agama Islam, Khawajah juga pernah belajar di sekolah
Kristen. Dia mempelajari Bibelnya orang Kristen dan terbiasa dengan metode
pengajaran mereka. Khawajah menguasai Bahasa Arab, Persia, Urdu, dan Inggris
dengan baik. Selain tentu saja menguasai bahasa asli daerahnya, Bahasa Punjab.
Lebih dari itu, dikabarkan Khawajah juga mahir dalam ilmu ekonomi, sejarah,
geografi, fisika, dan juga ilmu-ilmu agama Islam.
Khawajah
termasuk orang inkar Sunnah yang ‘moderat,’ terutama sebelum dia mendirikan
kelompoknya sendiri pada tahun 1926 M. Dia mempunyai hubungan baik dengan semua
kelompok keagamaan dan partai politik. Bahkan, dia termasuk orang yang tidak
terlalu menyerang kelompok lain. Namun bagaimanapun juga, Khawajah adalah
seorang inkar Sunnah sejati. Dia menyerukan Al-Qur`an sebagai satu-satunya
kitab pegangan umat Islam, dan bahwa cukup dengan hanya Al-Qur`an tanpa perlu
sumber lain. Dia mengatakan tidak perlunya memakai tafsir apa pun yang
bersandarkan hadits-hadits Nabi dalam memahami Al-Qur`an. Dan, Khawajah juga
menafikan semua sumber fikih Islam. Khawajah mati pada 2 Juni 1936 M.
Tokoh-tokoh lain gerakan inkar Sunnah dari
India dan Pakistan yang juga layak disebut, yaitu; Maulawi Gragh Ali bin
Muhammad (lahir 1844 M), salah seorang teman dekat nabi palsu Mirza Ghulam
Ahmad. Dia bersama Ghulam Perwez mendirikan Jam’iyah Ahlil Qur`an.
Kemudian Muhammad Aslam Jarajburi (1880 M – 1955 M), seorang hafizh
Al-Qur`an yang ‘keblasuk’ menjadi inkar Sunnah ketika dia kalah debat
dengan mereka dalam masalah waris. Lalu, Muhibbul Haq (1870-an – 1950-an
M), yang tadinya adalah seorang sufi Naqsyabandi, bahkan pernah menulis dua
buku tentang tasawuf. Kemudian ketika dia masuk inkar Sunnah, dia pun menulis
bukunya yang ketiga dan terakhir, yang di dalamnya mengatakan tidak perlunya
mengambil Sunnah Nabi dalam masalah agama. Dan, Ahmad Khan Al-Muttaqi
(1817 M – 1897 M) yang pernah bekerja sebagai hakim di pengadilan Inggris.
Sehingga tidak begitu mengherankan ketika dia berganti haluan menjadi inkar
Sunnah. Ahmad Khan pernah menulis sejumlah buku, di antaranya berjudul “Khalqul
Insan” (Penciptaan Manusia) yang di dalamnya dia mengadopsi teori Darwin
dengan mengambil dalil-dalil secara ‘ngawur’ dari Al-Qur`an.
Ustadz
Ahmad Sa’duddin mengatakan, bahwa sumber-sumber referensi tentang inkar Sunnah
yang beliau baca sepakat bahwa kemunculan dan perkembangan inkar Sunnah di
India berikut semua pendapat-pendapatnya yang menyimpang dari agama Islam
adalah rekayasa Inggris. (http://myquran.com/forum/archive/index.php/t-7714.html)
3.
Inkar
Sunnah di Mesir
Di
bumi Al-Azhar ini, inkar Sunnah juga menampakkan taringnya. Propaganda inkar
Sunnah mulai muncul pada masa pemerintahan Muhammad Ali Pasha, tepatnya ketika
dimulainya pengiriman delegasi ilmiah ke Italia tahun 1908 M, yang kemudian
juga ada pengiriman para sarjana ke Perancis.
Pada
tahun 1928 M di Kairo berdiri lembaga inkar Sunnah bernama “Jam’iyah
Ar-Rabithah Asy-Syarqiyah” yang beranggotakan para pemikir, cendekiawan,
dan sastrawan yang berakidah menyimpang. Lembaga ini adalah kelompok inkar
Sunnah yang pertama kali berdiri secara terorganisir di luar India. Mereka
menerbitkan jurnal bulanan bernama “Ar-Rabithah Asy-Syarqiyah.” Di
antara anggota lembaga ini yang terkenal, yaitu; Thaha Husain, Ali Abdurraziq,
Salamah Musa, Muhammad Husain Haikal, dan Ahmad Amin. Dan, karena anggotanya
adalah tokoh-tokoh ‘nyeleneh,’ maka mereka pun dijuluki sebagai “Jam’iyah
Al-Ilhadiyah Al-Mishriyah” (Lembaga Atheisme Mesir) oleh majalah “Al-Fath”
yang terbit waktu itu.
Akan
tetapi, dikarenakan perlawanan yang sangat gencar yang dilakukan oleh umat
Islam di Mesir dan para ulamanya, lembaga sesat ini pun tidak bertahan lama,
hanya dua tahun beberapa bulan. Dan, lembaga ini adalah organisasi Inkar Sunnah
yang pertama dan terakhir kali yang ada di Mesir. Sebab, orang-orang Mesir
tidak pernah menerima siapa pun yang berani melecehkan Sunnah Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam. Namun demikian, secara personal, di Mesir masih
saja ada sebagian tokoh yang berpaham sesat Inkar Sunnah.
Sebelumnya,
pada tahun 1910-an, DR. Muhammad Taufiq Shidqi menulis sebuah artikel yang
dimuat dua kali berturut-turut di majalah Al-Manar, yang berjudul “Al-Islam
Huwa Al-Qur`an Wahdah” (Islam Adalah Hanya Al-Qur`an). Taufiq Shidqi
mengatakan, “Setelah melalui pemikiran dan perenungan yang panjang, saya
mendapatkan bahwa Islam adalah Al-Qur`an dan apa yang disepakati oleh para
ulama salaf dan khalaf secara praktik dan keyakinan bahwa ia adalah agama yang
wajib diikuti. ... Dan, tidak termasuk di dalamnya Sunnah Qauliyah yang memang tidak
disepakati untuk diikuti!
Pada
tahun 1934 M, muncul seorang penulis muda kelahiran Alexandria (1911 M), Mesir,
bernama Ismail Adham. Ismail adalah seorang Doktor lulusan Universitas Moskow,
Rusia (Uni Soviet), yang pernah mengajar di sebuah perguruan tinggi di Ankara,
Turki. Dia menulis buku berjudul “Mashadir At-Tarikh Al-Islamiy”
(Sumber-sumber Sejarah Islam) yang di dalamnya melecehkan akidah Islam dan
sumber-sumber hukumnya. Buku ini membuat geger rakyat Mesir dan para ulama di
Universitas Al-Azhar Asy-Syarif.
Seorang
ulama Al-Azhar, Syaikh Muhammad Ali Ahmadain, menulis buku berjudul “As-Sunnah
Al-Muhammadiyyah wa Kaifa Washalat Ilayna” (Sunnah Nabi Muhammad dan
Bagaimana Ia Sampai Kepada Kita) yang membantah bukunya Ismail Adham. Buku ini
ditanggapi positif oleh kalangan Al-Azhar hingga sudah dikeluarkan terlebih
dahulu sebelum dicetak oleh penerbit. Tidak berapa lama setelah buku ini
terbit, Ismail menderita penyakit paru-paru. Tidak tahan dengan penyakitnya,
dia pun bunuh diri pada tahun 1940 M, sebelum genap berusia tiga puluh tahun.
Berikutnya,
muncul DR. Mahmud Abu Rayyah yang menulis buku “Adhwa` ‘Ala As-Sunnah
An-Nabawiyyah” (Penjelasan tentang Sunnah Nabi Muhammad) yang melecehkan
Sunnah Nabi, dan “Qishshatu Al-Hadits Al-Muhammadi; Syaikh Al-Mudhirah”
(Kisah Hadits Muhammad; Syaikh yang Membahayakan) yang mendiskreditkan Abu
Hurairah. Pada mulanya, Abu Rayyah ini termasuk seorang yang gigih membela
Islam dan Sunnah Nabi. Dia pernah menulis sejumlah artikel di bebebapa media
yang menunjukkan perhatiannya kepada umat Islam dan pembelaannya terhadap
Sunnah. Bahkan, dia termasuk salah seorang yang mengkritik Taufiq Al-Hakim yang
menyerukan penyatuan agama (wihdatul adyan). Pada sekitar tahun 1942 M,
penyimpangan pemikirannya mulai tampak dalam satu tulisannya di majalah Al-Fath
Al-Islamiyah. Dalam tulisannya tersebut, Abu Rayyah membela Al-Qur`an namun
sembari merendahkan dan melecehkan Sunnah. Inilah awal perubahan pemikiran DR.
Mahmud Abu Rayyah.
Dalam
buku “Adhwa` ‘Ala As-Sunnah An-Nabawiyyah,” Abu Rayyah mengatakan bahwa
setelah turun ayat “Pada hari ini Aku sempurnakan agama-Ku... dst,”(QS.
Al-Maidah ayat 3), agama ini sudah tidak membutuhkan apa-apa lagi selain
Al-Qur`an. Lalu, Abu Rayyah banyak mengumbar kata-kata dusta yang dia nisbatkan
pada Shahih Al-Bukhari dan dia katakan terdapat dalam Fath Al-Bari.
Intinya, Abu Rayyah ingin mempengaruhi pembaca agar berpikiran bahwa kebanyakan
hadits-hadits Nabi adalah israiliyat yang disadur dari buku-buku orang
Yahudi dan Nasrani. Abu Rayyah juga menyebutkan sebuah riwayat yang dia katakan
terdapat dalam Al-Bidayah wan Nihayah-nya Ibnu Katsir, tentang teguran
Ibnu Umar kepada Ka’ab Al-Ahbar. Padahal, riwayat tersebut dia selewengkan dari
teks aslinya.
Dikarenakan
banyaknya kebohongan dan penyelewengan dalam buku ini, Syaikh Abdul Halim
Mahmud mengatakan bahwa Mahmud Abu Rayyah adalah seorang pendusta dan
penyeleweng perkataan-perkataan dari tempatnya. Dan, Syaikh Abdul Razzaq Hamzah
menulis sebuah buku berjudul “Zhulumat Abi Rayyah Amama Adhwa` As-Sunnah
Al-Muhammadiyyah” (Kesesatan-kesesatan Abu Rayyah di Hadapan Buku Adhwa`
As-Sunnah Al-Muhammadiyyah) yang membantah buku Abu Rayyah ini. Syaikh
Abdurrahman Al-Mu’allimi juga menulis buku bantahan terhadap Abu Rayyah, yang berjudul
“Al-Anwar Al-Kasyifah Lima fi Kitab Adhwa` As-Sunnah Min Az-Zulal wa
At-Tadhlil wa Al-Mujazafah” (Cahaya-cahaya Penyingkap Penyelewengan,
Penyesatan, dan Omong Kosong yang Terdapat dalam Buku Adhwa` As-Sunnah).
Selanjutnya,
ada lagi tokoh inkar Sunnah yang cukup menonjol. Dia adalah DR. Rasyad
Khalifah, Doktor teknik pertanian lulusan California University. Pada tahun
1957 M, setelah lulus sarjana dari Universitas Ain Syams, Kairo, Rasyad sempat
bekerja di salah satu lembaga pertanian swasta di Mesir. Tapi dia beberapa kali
mendapatkan teguran karena sering mangkir kerja. Dan pada tahun 1959, Rasyad
meneruskan studinya ke Amerika, dan tujuh tahun kemudian berhasil meraih gelar
S3-nya. Lalu, pada tahun 1966 dia pulang kembali ke Mesir dengan membawa seorang
istri warga negara Amerika.
Merasa
misinya gagal di Mesir, tidak lama kemudian Rasyad kembali lagi ke Amerika dan
memperoleh kewarganegaraan Amerika. Di Amerika, Rasyad diangkat sebagai imam
sebuah ‘masjid’ di Tucson. Dia juga mendirikan Qur`anic Society di sana. Rasyad
digaji ratusan ribu dolar dengan fasilitas kantor yang sangat lengkap. Ini
semua untuk melaksanakan misi sesatnya. Dia diberi tugas untuk mengaku sebagai
nabi. Dia juga mengumumkan teori ketuhanannya tentang mukjizat angka dalam Al-Qur`an.
Rasyad pun dikenal sebagai tokoh inkar Sunnah di Amerika Serikat.
Rasyad
Khalifah, Ph.D mempunyai satu buku berjudul “Quran, Hadits, and Islam”
yang dijual di internet; www.amazon.com. Dia juga memiliki beberapa makalah dan
rekaman sejumlah pidatonya. Salah satu makalahnya yang menghujat Sunnah Nabi
berjudul, “Islam; Past, Present, and Future” (Islam; Dahulu, Sekarang,
dan Akan Datang). Di antara kesesatannya, adalah pernyataannya, bahwa Sunnah
Nabi berasal dari setan, ayat-ayat Al-Qur`an yang tidak bisa tunduk pada teori
ilmiah adalah ayat setan, para ulama kaum muslimin adalah paganis, Imam
Al-Bukhari kafir, mempercayai hadits sama saja dengan mempercayai iblis, dia
menerima wahyu dari Allah sejak umur empat puluh tahun, Sunnah adalah penyebab
runtuhnya Daulah Islamiyah, dan sebagainya. Rasyad Khalifah tewas dibunuh pada
bulan Desember 1989 tidak berapa lama setelah keluar fatwa dari Mufti Kerajaan
Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz, yang menyatakan kekafiran dan
kemurtadannya.
Barangkali
tokoh inkar Sunnah yang masih ada di masa sekarang, yaitu DR. Ahmad Subhi
Manshur. Dia pernah kuliah di Universitas Al-Azhar Asy-Syarif dan selalu unggul
di antara teman-temannya. Setelah lulus dari Al-Azhar, dia sempat mengajar
sebagai asisten dosen di almamaternya, Fakultas Bahasa Arab. Akan tetapi,
dikarenakan dia sering mengeluarkan statemen yang menyimpang dan banyak
pendapatnya yang menentang Sunnah, maka Al-Azhar pun memecatnya.
DR.
Ahmad Subhi Manshur menulis buku berjudul “Al-Qur`an wa Kafa Mashdaran li
At-Tasyri’ Al-Islamiy,” (Cukup Al-Qur`an Sebagai Sumber Syariat Islam) yang
isinya bisa dikatakan sebagai gambaran komplit paham dan pemikiran inkar Sunnah
sejati. Dikarenakan kelihaiannya dalam menyusun kata-kata dan memutar-balikkan
logika dengan dalil-dalil dari Al-Qur`an dan terkadang mengutip sejarah, buku
ini terkesan sebagai buku ilmiah. Bahkan, kami pernah berkata kepada seorang
ustadz alumni Universitas Madinah, bahwa jika ada orang awam membaca buku ini
jangan-jangan dia bisa terpengaruh menjadi inkar Sunnah juga, kalau memang
dasarnya orang tersebut punya jiwa nyeleneh.
Dalam
bukunya ini, Ahmad Subhi juga banyak mengutip hadits-hadits yang bertentangan
untuk menabrakkan satu hadits dengan hadits lain. Selanjutnya, dia mengambil
kesimpulan bahwa jika memang hadits-hadits tersebut benar berasal dari Nabi,
niscaya tidak akan terjadi pertentangan-pertentangan semacam ini. Pada bagian
penutup bukunya, Ahmad Subhi menulis, “Allah Ta’ala menurunkan satu sumber
untuk agama-Nya. Akan tetapi, orang-orang masih saja mengambil sumber-sumber
lain dengan disertai pendustaan terhadap firman Allah. Namun demikian, Allah Ta’ala
menyempurnakan hujjah-Nya kepada kita dengan menurunkan Al-Qur`an yang Dia
jamin kesuciannya dari kedustaan dan penyelewengan. Allah menjadikan Al-Qur`an
unggul di atas semua kitab-kitab yang ada dan menurunkannya sebagai penjelas
yang sudah terperinci dan lengkap yang tidak membutuhkan sumber lain lagi.”
Buku
ini diterbitkan di Libia pada tahun 1990-an atas permintaan Presiden Libia
Kolonel Moammar Gadafi, yang memang diakui oleh Ahmad Subhi sebagai salah
seorang pengikut inkar Sunnah. Dikarenakan buku ini dan berbagai tulisannya
yang menyerang Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq mengeluarkan fatwa bahwa Ahmad Subhi
adalah seorang zindiq. Dia pun ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.
Selain yang telah kami sebutkan, di Mesir juga masih terdapat sejumlah tokoh
inkar Sunnah yang lain. Misalnya; Thaha Husain, Faraj Faudah, Sayyid Muhammad
Al-Kailani, Ali Abdurraziq, Muhammad Ad-Damanhuri, Said Al-Asymawi, Muhammad
Ahmad Khalafallah, Jamal Al-Banna, Qasim Amin, Ahmad Amin, Nashr Hamid Abu
Zaid, Hasan Hanafi, dan lain-lain. Meskipun mungkin orang-orang tidak
mengenalnya secara mutlak sebagai inkar Sunnah. Akan tetapi, dari buku-buku dan
sejumlah pendapatnya, sejatinya mereka adalah orang-orang inkar Sunnah.
4.
Inkar
Sunnah Di Libiya
Inkar
Sunnah di Libiya
tidak sesemarak di Mesir. Bahkan bisa dibilang bahwa inkar Sunnah di Libia erat
kaitannya dengan peran tokoh inkar Sunnah di Mesir. Namun, karena Presiden
Moammar Gadafi dikenal sebagai orang nyeleneh yang inkar Sunnah, maka
paham ini pun mendapatkan tempatnya di Libia. Gadafi mempunyai slogan resmi
kenegaraan “Al-Qur`an Syari’atul Mujtama’” (Al-Qur`an Syariat
Masyarakat). Bahkan, dia mempunyai sebuah kitab yang dia beri nama “Al-Kitab
Al-Akhdhar” (Kitab Hijau) yang dianggap sebagai kitab pengganti Al-Qur`an
dan Sunnah Nabi. Dan, ketika orang ramai membicarakan sejumlah statemen dan
pendapat Gadafi seputar Al-Qur`an dan Sunnah, Rabithah Al-Alam Al-Islami yang
bermarkas di Makkah pun mengirimkan utusannya untuk menemui Kolonel Gadafi,
untuk meminta konfirmasi langsung darinya. Pertemuan berlangsung pada hari Rabu
12 Shafar 1399 H di kota Bani Ghazi, Libia.
Sejumlah
sumber mengatakan bahwa Gadafi (Mu’ammar Al-Qadzdzafi) ini adalah benar-benar
inkar Sunnah dalam arti kata sesungguhnya. Dalam tulisannya yang berjudul “Ma
La Na’lamuhu ‘An Al-Qadzdzafi” (Apa-apa yang Tidak Kita Ketahui Tentang
Gadafi), Syaikh Thariq Muhammad Ath-Thawari membeberkan sejumlah bukti
keingkaran Gadafi terhadap Sunnah, bahkan lebih keji dari itu. Disebutkan dalam
tulisan tersebut, bahwa;
a. Gadafi menganggap Syariat Islam ini
adalah undang-undang buatan manusia yang tidak ada bedanya dengan undang-undang
Napoleon dan undang-undang Yunani.
b. Gadafi membuang semua kata “Qul”
yang ada dalam Al-Qur`an, karena sudah diperlukan lagi, sebab kata “Qul”
ini hanya ditujukan kepada Nabi.
c. Gadafi melecehkan para nabi alaihim
salam, dan secara spesifik mengatakan bahwa Nabi Ya’qub beserta keluarganya
adalah keluarga yang hina dan paling keras kekafiran dan kemunafikannya.
d. Gadafi mengatakan bahwa Nabi Muhammad
Shallallahu Alaihi wa Sallam tak lebih adalah seorang pengantar surat. Dia
memelesetkan makna Nabi sebagai seorang “pembawa risalah.”
e. Gadafi mengingkari keumuman risalah
dakwah Nabi kepada seluruh manusia dan jin. Menurut Gadafi, dakwah Nabi terbatas
hanya untuk orang Arab saja.
f. Gadafi mengatakan bahwa berpegang pada
Sunnah Nabi sama saja dengan melakukan kemusyrikan, menyembah patung, dan
mempertuhankan berhala.
g. Gadafi mengatakan bahwa Ka’bah adalah
berhala terakhir yang masih ada hingga kini. Dan,
h. Gadafi mengatakan bahwa Masjid Nabawi
tidak memiliki kesucian, sama saja dengan Gereja Vatikan!
(http://www.tv/html/malaqadafe.htm).
Dikarenakan
sikap dan perkataan-perkataannya yang sesat ini, Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin
Baz Rahimahullah pun mengeluarkan fatwa bahwa Moammar Gadafi sudah
murtad dari agama Islam ini.
Tokoh
inkar Sunnah di Libia yang terdepan, yaitu Musthafa Kamal Al-Mahdawi, mantan
hakim agung di Mahkamah Libia. Dia adalah penulis buku berjudul “Al-Bayan bi
Al-Qur`an” (Penjelasan dengan Al-Qur`an), yang dianggap orang-orang inkar
Sunnah di Mesir dan Libia sebagai kitab pengganti Sunnahnya kaum muslimin. Buku
ini bisa disebut sebagai ensiklopedi inkar Sunnah. Di dalamnya betul-betul
dimuat berbagai ajaran yang menggantikan ajaran Islam. Di antara ajaran sesat
yang dia tulis dalam bukunya ini, misalnya:
a. Shalat yang wajib adalah enam kali,
bukan lima, yaitu; shalat fajar, subuh, zuhur, ashar, maghrib, dan shalat duluk
(tergelincir). Waktu shalat duluk ini adalah sejak terbenamnya matahari hingga
tergelincirnya malam. Dalam shalat ini tidak perlu membaca surat Al -Fatihah,
tidak ada doa atau tasbih yang diulang, tidak ada tahiyat, dan tidak diakhiri
dengan salam.
b. Semua shalat fardhu dikerjakan dua
rakaat.
c. Shalat Jum’at tidak menghilangkan kewajiban
shalat zhuhur.
d. Puasa tidak didasarkan pada melihat (ru`yah)
bulan, tetapi cukup dengan perhitungan hisab falak.
e. Buka puasa tidak di waktu maghrib, melainkan
ketika masuk waktu malam, yakni sesaat menjelang isya`.
f. Tidak ada hitungan prosentase tertentu
untuk zakat. Adapun apa yang dilakukan umat Islam saat ini dalam masalah zakat
adalah bid’ah. Allah tidak pernah menentukan kadar zakat dalam kitab-Nya.
g. Waktu haji dimulai sejak masuk bulan
Syawal hingga bulan Shafar, selama empat bulan.
h. Penentuan tanggal 10 Dzulhijjah sebagai
Idul Adha tidak ada dasarnya.
i.
Wukuf
di Arafah juga tidak ada waktu tertentu.
Sekalipun
gerak para ulama, kaum muslimin, dan kebebasan dakwah di Libia dibatasi, namun
mereka tetap masih bisa memberikan perlawanan terhadap inkar Sunnah. Sebut
misalnya Syaikh Ali Abu Zughaibah yang juga mantan hakim agung di Mahkamah
Libia. Beliau bersama para dai di sana memperingatkan kaum muslimin di
masjid-masjid akan bahayanya paham inkar Sunnah. Kemudian, ada sekelompok
pengacara yang mengumpulkan fatwa resmi para ulama Libia tentang inkar Sunnah
lalu menyerahkan berkas perkara Musthafa Kamal Al-Mahdawi ke pengadilan. Dan,
para cendekiawan pun menulis buku-buku yang membantah ajaran inkar Sunnah dan
diterbitkan atas biaya mereka sendiri.
Maka,
keluarlah keputusan pengadilan Libia yang memerintahkan penarikan kembali semua
buku-buku Al-Mahdawi dan melarang peredarannya di seluruh wilayah Libia. Namun
demikian, ini semua belum juga membuat Al-Mahdawi kapok. Dia masih sering pergi
ke Mesir untuk berkoordinasi dan konsolidasi dengan para tokoh inkar Sunnah di
Mesir. Bahkan, setiap bulan sekali bisa dipastikan Al-Mahdawi terbang ke Mesir.
Salah satu kesuksesannya adalah ketika dia bisa mempengaruhi DR. Musthafa
Mahmuduntuk kembali menyimpang. DR. Musthafa melontarkan pendapatnya bahwa
adzab kubur tidak ada, hudud tidak perlu ditegakkan, dan tidak ada
syafaat Nabi di Akhirat kelak.
5.
Inkar
Sunnah Di Syiria
Di
negeri ini ada seorang tokoh inkar Sunnah bernama DR. Muhammad Syahrur,
kelahiran Damaskus Desember 1939 M. Doktor lulusan Universitas Dublin,
Irlandia, ini mempunyai sejumlah karya tulis yang menggambarkan
pemikiran-pemikirannya yang menyimpang. Bukunya yang paling spektakuler
berjudul “Al-Kitab wa Al-Qur`an; Qira`ah Mu’ashirah” (Al-Kitab dan
Al-Qur`an; Bacaan Kontemporer) yang disambut hangat oleh kalangan sekular dan
orang-orang inkar Sunnah. Selain itu, Syahrur juga mempunyai buku-buku lain,
seperti “Ad-Daulah wa Al-Mujtama’” (Negara dan Masyarakat), “Al-Islam
wa Al-Iman” (Islam dan Iman), dan “Nahwa Ushul Jadidah lil Fiqh
Al-Islamiy” (Menuju Fondasi Baru untuk Fikih Islam). Di antara pendapat
Syahrur dalam buku-bukunya, yaitu;
a. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa
Sallam adalah ummi, tetapi bisa membaca dan menulis.
b. Yang dimaksud dengan “at-Tartil”
dalam firman Allah “Wa rattilil Qur`ana tartiila” (QS.Al-Muzzammil:4)
adalah mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur`an yang mencakup satu tema tertentu yang
tersebar dalam berbagai surat dan ayat Al-Qur`an.
c. Laki-laki yang mau poligami, hendaklah
istri keduanya seorang janda yang sudah mempunyai anak. Dan, dia harus
menanggung beban anak si janda.
d. Bagian laki-laki dan perempuan sama
dalam masalah warisan.
e. Kepala, perut, punggung, dua kaki, dan
dua tangan tidak termasuk aurat perempuan, karena itu adalah perhiasan yang
boleh diperlihatkan.
f. Yang termasuk aurat perempuan yaitu;
belahan payudara, bagian bawah payudara, bawah ketiak, kemaluan, dan dua
selangkangan.
g. Anak perempuan dewasa yang telanjang di
depan bapaknya bukan haram hukumnya, melainkan sekadar tidak etis.
h. Menutup wajah bagi perempuan adalah
keluar dari hukum Allah.
Sampai
sekarang, DR. Muhammad Syahrur masih eksis. Dia masih bebas menulis dan
berbicara, serta berkumpul bersama rekan-rekannya sesama inkar Sunnah dan kaum
sekular. Syahrur juga memiliki website pribadi di www.shahrour.org yang
memungkinkan bagi siapa pun untuk merujuk pemikirannya.
6.
Inkar
Sunnah Di Kuwait
Majalah
“Al-Arabi” yang terbit di Kuwait dan dijual bebas di negara-negara Arab
Timur Tengah, edisi Februari 1966 M, halaman 138, memuat sebuah artikel tulisan
seorang bernama Abdul Warits Al-Kuwaiti. Dia mengatakan, “Tidak semua hadits
yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari adalah shahih. Hadits-hadits ini
bukan hanya dibuat-buat, bahkan ini adalah hadits-hadits mungkar.” Selanjutnya,
Abdul Warits mengatakan pentingnya membebaskan kitab-kitab tafsir dan hadits
dari cerita-cerita omong kosong dan dibuat-buat.”
7.
Inkar
Sunnah Di Yordania
Ketika
menjawab pertanyaan salah seorang anggota milis tentang busana muslimah,
moderator milis sesat inkar Sunnah Pengajian_Kantor mempersilahkan si penanya
untuk merujuk pendapat dan sikap Ratu Rania (Yordania) dalam masalah ini di
http://www.free-minds.org/articles/politics/rania.htm.
Sebetulnya,
tulisan Ratu Rania ini berupa surat elektonik (email) untuk Arab Times. Tetapi,
surat ini lebih tepat jika dikatakan sebagai tulisan yang mempropagandakan misi
inkar Sunnah. Terlepas apakah surat tersebut benar-benar berasal dari Ratu
Rania atau bukan, yang jelas sangat tampak di sana bahwa gaya bahasa yang
dipergunakan dalam menolak Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
terkesan cukup halus. Layaknya bahasa seorang Ratu yang menjaga martabat
dirinya dan perasaan kaum muslimin. Sedikit pun tidak ada kata-kata yang
melecehkan atau mendiskreditkan Sunnah dan menjelekkan para ulama Ahlu Sunnah.
Akan tetapi, cara penyampaian yang hanya menonjolkan Al-Qur`an di satu sisi, dan
di sisi lain tidak menyinggung peran Sunnah Nabi sama sekali; maka itulah inkar
Sunnah yang sesungguhnya.
Di
antara pendapat Ratu Rania yang tertulis dalam situs tersebut, misalnya;
“Al-Qur`an itu sudah detil. Dan ketika Allah mengatakan bahwa Dia telah menjelaskan
Kitab-Nya, itu berarti Al-Qur`an memang sudah sangat jelas, karena Allah tidak
pernah setengah-setengah dalam melakukan sesuatu.” Ratu Rania juga mengatakan,
“Allah tidak memerlukan tambahan untuk Kitab-Nya. Allah mengajarkan dalam
Al-Qur`an bahwa Dia tidak pernah kehabisan kata-kata, sehingga sekiranya Dia
menghendaki, maka bisa saja Dia memberi kita ratusan atau ribuan bahkan jutaan
kitab di samping Al-Qur`an. Jadi, karena Al-Qur`an sudah lengkap, sempurna, dan
sangat terperinci, maka Allah tidak pernah memberikan kitab-kitab yang lain
kepada kita.”
Ratu
Rania juga berkata, “Allah menyebut Kitab-Nya sebagai hadits terbaik. Dia
menyeru kepada umat-Nya yang sejati untuk tidak menerima hadits-hadits lain
sebagai sumber/pedoman bagi agama yang sempurna ini.” Ratu Rania pun
mengatakan, bahwa “Muhammad dilambangkan melalui Al-Qur`an, dia adalah Nabi
terakhir dan utusan Allah. Muhammad bukan utusan Allah karena dia seorang
Muhammad, tetapi karena dia diberi Al-Qur`an untuk disampaikan kepada dunia.”
Dan,
masih banyak lagi pendapat Ratu Rania dalam situs yang kami sebutkan di atas,
dimana Anda pun dapat mengkliknya sendiri. Akan Anda temukan di sana, bagaimana
permainan kata-kata yang tampaknya ‘manis’ dengan mendasarkan pada Al-Qur`an,
namun mengandung ‘racun’ yang menyerang Sunnah Nabi, baik langsung ataupun
tidak langsung.
8.
Inkar
Sunnah Di Iran
DR.
Thaha Ad-Dasuqi Hubaisyi, seorang dosen di Universitas Al-Azhar, Kairo,
mengatakan, “Sesungguhnya daftar inkar Sunnah di dunia Islam ini sangat
panjang, dan di wilayah tertentu kita hanya bisa mengisyaratkan sebagiannya
saja, khususnya di Iran. Yang jelas, mereka mempunyai aktivitas dan strategi
yang ampuh dalam rangka menyerang Sunnah Nabi dan melecehkan fondasi-fondasi
syariat Islam.”
Di
antara tokoh inkar Sunnah di Iran, yaitu; Ali Muhammad Asy-Syairazi, Syaikh Isa
Al-Ghirki, Kazhim Ar-Rusyti, Husain Ali Al-Mazandarani, Maulawi Abdul Karim,
dan Hakim Nuruddin.
9.
Inkar
Sunnah Di Amerika
Tokoh
inkar Sunnah di Amerika Serikat yang terkenal adalah DR. Rasyad Khalifah,
seorang asli Mesir yang kemudian tinggal di Amerika, menjadi warga negara
Amerika, dan beristrikan wanita Amerika. Kisah tentang Rasyad sudah kita
ketahui ketika membahas inkar Sunnah di Mesir.
Setelah
Rasyad Khalifah tewas dibunuh, yang menggantikannya sebagai imam di ‘masjid’
Tucson adalah Muhammad Ali Al-Lahore. Seorang asli India alumni sekolah inkar
Sunnah di Iran yang didirikan oleh Isa Al-Ghirki. Dan, generasi terkini yang
baru saja heboh beberapa waktu lalu adalah fenomena DR. Aminah Wadud. Seorang
perempuan yang menjadi khathib Jum’at dan menjadi imam shalat bagi laki-laki.
10.
Inkar
Sunnah Di Malaysia
Tampaknya,
inkar Sunnah di Malaysia lebih subur dan berani daripada di negara kita,
Indonesia. Jika kita membuka situs www.e-bacaan.com kita akan menemukan betapa
inkar Sunnah di Malaysia cukup subur pertumbuhannya. Pada tampilan halaman
pertamanya akan kita dapatkan salam pembukanya, “Salamun alaikum dan Selamat
Datang.” Di baris bawahnya ada motto, “Satu Tuhan Satu Kitab Satu Umat.”
Salam pembuka dan motto yang sudah menyiratkan suatu ‘kelainan’ akidah.
Jika
kita buku-buka situs ini, di dalamnya akan banyak kita temukan tulisan-tulisan
yang melecehkan Sunnah Nabi dan para ulama, terutama para imam hadits. Secara
metode dalam menafsirkan Al-Qur`an yang menurutkan hawa nafsu ini, orang inkar
Sunnah Malaysia sama saja dengan para inkar Sunnah di Timur Tengah, terutama
DR. Muhammad Syahrur dari Siria. Di mana penekanannya (baca; permainannya)
adalah masalah bahasa, akar kata dan sinonim. Sedikit pun tidak mau menggunakan
hadits Nabi apalagi pendapat para ulama tafsir. Dalam situs www.e-bacaan.com
ini dikatakan, “Bacaan, atau Qur`an dalam Bahasa Arab, adalah sebuah buku terjemahan
Al-Qur`an yang ditulis secara jujur, dengan menterjemahkan tiap-tiap perkataan
seperti yang diertikan di dalam kamus Arab, lexicon atau concordance,
dan tanpa pengaruh mana-mana ajaran tafsir (pendapat) ulama Sunni mahupun
Syiah.”
Di
Malaysia juga ada seorang Islamolog Ketua Partai Komunis bernama Qasim Ahmad.
Dia rajin menulis dan mengeluarkan berbagai statemen yang melecehkan sirah Nabi
dan Sunnah beliau. Dia mempunyai sebuah buku berjudul “Hadits Penilaian
Semula,” yang kemudian dilarang terbit oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia
karena banyak menuai kritik dan hujatan dari kaum muslimin dan para ulama di
sana. Dalam bukunya,dia mengatakan bahwa umat Islam tidak perlu menerapkan
Sunnah dalam penerapan ajaran agamanya. Banyak kalangan menganggap bahwa buku
Qasim Ahmad ini adalah rangkuman dari buku Rasyad Khalifah. (http://myquran.com/forum/archive/index.php/t-7714.html)
BAB
III
KESIMPULAN
1.
Inkar sunnah yaitu orang-orang yang menolak sunnah (hadits) Rasulullah
saw. sebagai argumentasi ajaran agama (hujjah,
dalil). Inkar sunnah juga menolak sumber kedua agama Islam yang wajib
ditaati. Inkar sunnah adalah sikap penolakan terhadap sunnah Rasulullah, baik
sebagian atau secara keseluruhan.
2.
Sejarah
Inkar Sunnah terbagi menjadi dua periode, yaitu Periode Klasik dan Periode
Modern.
3.
Argumen
Inkar Sunnah
a. Argumen Naqli, Mereke menggunakan Ayat
Al-Qur’an
b. Argumen Aqli, Salah satu Argumen Aqlinya
yaitu : Umat islam mengalami kemunduran akibat berpegang pada hadits Nabi
4.
Pandangan
Para Ulama terhadap Inkar Sunnah. Mengenai Pandangan Para Ulama terhadap Inkar
Sunnah bahwa Argumen yang mereka gunakan memiliki berbagai kelemahan, Salah
satunya menurut DR. Salim Ali
Al-Bahnasawi “Sesungguhnya sudah
menjadi ijma’ ulama bahwa orang yang menolak Sunnah Nabi adalah orang yang
murtad dari agama Islam.”
5.
Bantahan
Terhadap Inkar Sunnah
Salah Satunya yaitu: Al-Qur’an surat
Yunus: 36 dan Fatir: 31, penggunaan dalil tersebut oleh para pengingkar Sunnah
menurut para ulama tidak relevan karena yang dimaksud dengan istilah zhann adalah
tentang keyakinan yang berdasarkan
khayalan dan tidak dapat dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara ilmiah.
6.
Upaya
Menanggulangi paham Inkar Sunnah salah satunya dengan penerbitan sejumlah buku
yang menjelskan kesalahan dan bahaya paham Inkar Sunnah, sedangkan upaya melestarikan Sunnah yaitu
dengan menghidupkan kembali sunnah dan mempelajari Sunnah secara benar.
7.
Inkar
Sunnah berkembang di berbagai Negara. Diantaranya : Indonesia, India, Pakistan,
Mesir, Libia, Syiria, Malaysia, Amerika, Iran, Yordania dan Kuwait. Salah satu Tokoh Inkar
Sunah yang masih ada yaitu Mu’ammar Al-Qadzdzafi.
DAFTAR
PUSTAKA
Akaha, Abduh
Zulfidar.2006. Debat Terbuka Ahlu-Sunnah
Versus Inkar_Sunnah. CV Pustaka Alakutsar.
Herdi, Asep.2010.Ilmu Hadits. Bandung:CV. INSAN MANDIRI.
Maslani,
Ratu Suntiah.2010.Ikhtisar Ulumul Hadits.Bandung:SEGA
ARSY
Rahman,fatchur.1970.
Ikhtisar mushthalahul Haadis.Bandung:
PT.Alma’arif.
Solahudin,
M. Agus, Agus Suyadi. 2009.Ulumul Hadits. Bandung:CV.PUSTAKA SETIA
Internet
Komentar
Posting Komentar